15 Tahun Menanti Kepastian, Zulpakar Juned Suarakan Tuntutan Petani Plasma di DPRD Rohil”

Zulfan Ad

Rokan Hilir432 Dilihat

ARIECYBER|BAGANSIAPIAPI – Puluhan petani plasma asal Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam (Kuba) mendatangi Kantor DPRD Rokan Hilir untuk menyampaikan aspirasi terkait kejelasan pengelolaan kebun plasma yang bermitra dengan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Rohil yang digelar di ruang rapat DPRD, kawasan perkantoran Batu Enam, Bagansiapiapi, Senin (27/7).

Rapat dipimpin Ketua Komisi B DPRD Rohil H. Zahrul Saupi didampingi anggota komisi, yakni H. Jaskori, Darwis Syam, dan Amansyah. Hadir pula perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit, pihak perusahaan, serta pengurus koperasi yang selama ini menaungi petani plasma.

Dalam forum tersebut, masyarakat menyuarakan keresahan yang telah berlangsung bertahun-tahun terkait belum adanya kepastian pembagian kebun plasma secara permanen. Mereka menilai proses yang berjalan selama ini belum memberikan transparansi yang memadai sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan petani.

Selain itu, sejumlah petani juga menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja koperasi yang dinilai belum mampu memperjuangkan hak-hak anggota secara maksimal. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan munculnya tuntutan agar seluruh tata kelola plasma dibuka secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komisi B DPRD Rohil berupaya memfasilitasi dialog dengan menghadirkan pihak perusahaan dan pengurus koperasi untuk memberikan penjelasan. Namun, beberapa pihak yang turut diundang dalam agenda tersebut, termasuk instansi terkait lainnya, tidak dapat menghadiri rapat.

Ketua Tim Petani Plasma, Zupakar Juned, menegaskan bahwa masyarakat menginginkan seluruh persoalan diselesaikan berdasarkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi. Menurutnya, kejelasan informasi menjadi hal mendasar agar tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Ia mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan belum dapat menyerahkan dokumen maupun data yang diharapkan petani. Akibatnya, pembahasan berlangsung cukup panjang tanpa menghasilkan keputusan yang bersifat final.

“Kami ingin semua dibuka secara transparan dan didukung data yang jelas. Persoalan ini menyangkut hak masyarakat, sehingga setiap informasi harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Zupakar juga menyoroti berbagai pertanyaan yang berkembang terkait tata kelola kelembagaan yang selama ini mengelola plasma. Menurutnya, kepastian administrasi dan legalitas menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada seluruh petani.

Sementara itu, Komisi B DPRD Rohil berkomitmen untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh pihak terkait dapat menyampaikan data dan penjelasan yang dibutuhkan. Diharapkan pertemuan lanjutan nantinya mampu menghadirkan solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat petani plasma di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam.