Akun Palsu Catut Identitas Sekda Rohil, Masyarakat Diimbau Lebih Cermat mengunakan medis sosial

Zulfan A dahlan

Rokan Hilir3168 Dilihat
banner 468x60

ARIECYBER|Rokan Hilir – Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya akun media sosial palsu yang mencatut identitas pejabat publik. Kali ini, nama dan foto Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, Fauzi Efrizal, disalahgunakan oleh akun Facebook anonim bernama “Aseng Rokan Tobat”.

Menanggapi hal tersebut, Fauzi Efrizal secara tegas menyampaikan klarifikasi bahwa akun tersebut bukan miliknya. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyesatan informasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

banner 336x280

“Saya tegaskan, akun Facebook ‘Aseng Rokan Tobat’ itu bukan milik saya. Ada pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan foto saya untuk tujuan yang tidak jelas,” ujarnya saat memberikan keterangan resmi, Rabu (25/3/2026).

Fauzi menekankan bahwa klarifikasi ini penting guna mencegah potensi penipuan yang dapat menyasar masyarakat maupun rekan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohil. Ia tidak ingin identitasnya dimanfaatkan untuk kepentingan kriminal, seperti permintaan uang atau penyebaran informasi yang tidak benar.

“Saya tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, saya mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memverifikasi keaslian akun media sosial, terutama yang mengatasnamakan pejabat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fauzi mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi digital serta bersikap bijak dalam menggunakan media sosial. Ia mengingatkan agar tidak mudah percaya terhadap akun yang menggunakan identitas orang lain tanpa izin, terlebih jika mulai menunjukkan aktivitas mencurigakan.

“Tetap waspada dan jangan mudah terpancing. Jika ada komunikasi yang mencurigakan atau permintaan tertentu, sebaiknya segera diabaikan dan diverifikasi,” tambahnya.

Secara hukum, tindakan pencatutan identitas digital merupakan pelanggaran serius. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, khususnya Pasal 35 tentang manipulasi informasi elektronik.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat disarankan untuk:

• Tidak merespons pesan atau permintaan dari akun mencurigakan

•Melaporkan akun melalui fitur report di Facebook

•Melakukan konfirmasi melalui kanal resmi •Pemkab Rohil atau pihak terpercaya

Pihak terkait saat ini terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas akun-akun palsu guna menjaga keamanan informasi serta kondusivitas di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *