ARIECYBER|Bagan Jawa – Bakal Calon Penghulu Bagan Jawa periode 2026, Zulpakar, SE., M.Si, kembali menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat melalui berbagai program pro-rakyat. Selain menyatakan tidak akan menerima gaji dan tunjangan tetap sebagai Penghulu apabila terpilih, Zulpakar juga berkomitmen menggratiskan pengurusan administrasi Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), khususnya untuk tanah rumah milik masyarakat.
“Insha Allah, apabila saya diberikan amanah oleh masyarakat untuk memimpin Kepenghuluan Bagan Jawa, pengurusan SKT dan SKGR bagi masyarakat akan diterbitkan tanpa dipungut biaya satu rupiah pun alias gratis,” tegas Zulpakar kepada media, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, salah satu kendala utama yang selama ini dihadapi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan adalah tingginya biaya pengurusan, ditambah kondisi ekonomi yang masih sulit.

Salah seorang warga Bagan Jawa, Rusman, menyambut baik program tersebut. Ia mengaku banyak masyarakat yang sebenarnya ingin mengurus surat tanah, namun terkendala biaya dan proses administrasi yang dianggap rumit.
“Kami bukan tidak mau mengurus surat tanah, tetapi biaya dan prosesnya sering kali menjadi kendala. Kalau ada program yang benar-benar menggratiskan pengurusan surat tanah rumah, tentu masyarakat sangat mendukung,” ujarnya.
Zulpakar menilai bahwa program ini menjadi salah satu prioritasnya karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
“Saat ini banyak masyarakat yang harus berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, saya merasa terpanggil untuk membantu meringankan beban mereka. Jangan sampai masyarakat kesulitan mengurus legalitas tanah hanya karena faktor biaya,” katanya.
Selain program pengurusan surat tanah gratis, Zulpakar juga berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan kepenghuluan yang transparan, adil, merata, dan tanpa diskriminasi dalam pelayanan kepada masyarakat.
Program tersebut akan tetap berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Pengurusan SKT dan SKGR merupakan bagian dari pelayanan administrasi di tingkat kepenghuluan, sementara untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik tetap menjadi kewenangan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN.
Zulpakar menjelaskan bahwa pihak kepenghuluan nantinya akan memfasilitasi masyarakat dalam pengurusan legalitas tanah, termasuk mendukung pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program nasional pemerintah.
Menurutnya, biaya operasional administrasi yang biasanya muncul dalam proses pengurusan, seperti kebutuhan materai, saksi, dan administrasi tingkat kepenghuluan, akan diupayakan agar tidak menjadi beban masyarakat.
“Tujuan utama program ini adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh kepastian administrasi atas tanah yang mereka kuasai, sehingga ke depan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan dan kepastian hukum,” jelasnya.
Program sertifikasi tanah gratis sendiri merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Dengan berbagai program yang ditawarkan, Zulpakar berharap dapat memperoleh dukungan masyarakat Bagan Jawa pada ajang Pemilihan Penghulu mendatang serta bersama-sama membangun kepenghuluan yang lebih maju, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.














