Menepis Isu Split Project, PUPR Rohil Tegaskan Prinsip Keterbukaan

Zulfan A dahlan

Pemerintah, Rokan Hilir1126 Dilihat
banner 468x60

ARIECYBER|Rokan Hilir — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir, Khairul Fahmi, memberikan penjelasan terkait sejumlah pemberitaan dan laporan masyarakat mengenai dugaan pemecahan paket pekerjaan (split project) dengan nilai total mencapai Rp22,7 miliar yang belakangan menjadi perhatian publik.

Khairul Fahmi menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan yang menjadi sorotan telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

banner 336x280

Menurutnya, paket-paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp181 juta tersebut disusun berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan, lokasi pekerjaan yang berbeda, serta menyesuaikan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Kami tidak melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari mekanisme pengadaan tertentu. Masing-masing paket memiliki lokasi, volume pekerjaan, dan kebutuhan yang berbeda berdasarkan hasil perencanaan teknis yang disusun oleh konsultan perencana,” ujar Khairul Fahmi saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2026).

Ia menjelaskan, setiap tahapan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan telah melalui prosedur administrasi dan mekanisme pengawasan internal, termasuk verifikasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Lebih lanjut, Khairul Fahmi mengatakan bahwa penetapan nilai pekerjaan dilakukan berdasarkan perhitungan yang terukur melalui Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, terkait sorotan terhadap program hibah fisik kepada aparat penegak hukum (APH) di tengah kondisi fiskal daerah, Sekretaris Dinas PUPR Rohil, Redi, turut memberikan penjelasan.

Menurutnya, program hibah tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak menggunakan anggaran yang dialokasikan untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun honorarium tenaga honorer.

“Perlu kami luruskan bahwa hibah tersebut memiliki mekanisme dan dasar hukum tersendiri. Karena itu, tidak tepat jika dikaitkan dengan persoalan pembayaran TPP maupun honor tenaga honorer,” jelasnya.

Menanggapi adanya desakan sejumlah pihak agar persoalan tersebut ditelusuri oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Khairul Fahmi menyatakan pihaknya menghormati setiap bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.

Ia juga menegaskan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir siap bersikap terbuka dan kooperatif apabila sewaktu-waktu diperlukan proses evaluasi maupun pemeriksaan oleh lembaga pengawas atau aparat penegak hukum.

“Pada prinsipnya kami terbuka. Seluruh dokumen pendukung mulai dari HPS, RAB, AHSP hingga dokumen administrasi lainnya tersedia. Apabila ada hal yang perlu dievaluasi tentu akan kami perbaiki sesuai ketentuan yang berlaku. Namun kami berharap asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan,” tegasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   7   =