ARIECYBER|Bagansiapiapi – Ketua Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma PT Jatimjaya Perkasa (PT JJP), Zulpakar, membantah sejumlah poin dalam klarifikasi Pengurus Koperasi Seribu Kubah (KSU Seribu Kubah) yang dimuat di beberapa media pada 1 Agustus 2026 terkait pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir pada 27 Juli 2026.
Menurut Zulpakar, dukungan terhadap Tim Revitalisasi dan Transisi bukan sekadar klaim, melainkan didasarkan pada dokumen dukungan petani plasma yang mengacu pada Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menghimpun sekitar 972 dokumen dukungan petani plasma yang telah didata dan dijilid secara lengkap. Karena itu, ia mempersilakan KSU Seribu Kubah maupun pihak terkait untuk melakukan verifikasi secara terbuka.
«“Kalau Koperasi Seribu Kubah ingin memverifikasi dan memvalidasi dokumen dukungan kami, silakan. Dokumennya ada dan siap diperiksa kapan saja. Kami tidak pernah menutup diri terhadap proses verifikasi. Namun kami juga menantang pihak koperasi untuk membuka diri agar kami dapat memverifikasi siapa saja yang saat ini menguasai kartu peserta petani plasma,” tegas Zulpakar.»
Lebih jauh, Zulpakar menilai terdapat fakta-fakta yang menunjukkan keterlibatan pihak koperasi dalam proses pengalihan hak kebun plasma. Menurutnya, pihaknya memiliki bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pihak koperasi harus bertanggung jawab. Yang menjadi pertanyaan, mengapa Ketua Koperasi menyatakan tidak mengetahui atau tidak pernah terlibat dalam praktik jual beli, pemindahan nomor kartu, maupun pengalihan nama peserta petani plasma? Apakah mereka tidak membaca Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011, khususnya poin keempat butir keenam, atau sengaja mengabaikannya?” ujarnya.
Zulpakar menegaskan keberadaan Tim Revitalisasi dan Transisi bukan untuk mengambil alih ataupun mengkudeta kepengurusan koperasi. Menurutnya, di dalam tim tersebut juga terdapat petani plasma yang merupakan anggota koperasi.
«“Kami tidak ingin mengkudeta koperasi dan tidak memiliki kepentingan untuk menjadi pengurus koperasi. Yang kami perjuangkan adalah hak-hak petani plasma agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada para petani,” katanya.»
Ia juga mempertanyakan peran dan tanggung jawab KSU Seribu Kubah dalam memperjuangkan hak petani plasma yang hingga kini dinilai belum memperoleh kejelasan.
Menurutnya, masih banyak pertanyaan mendasar yang belum dijawab pengurus koperasi, mulai dari transparansi keuangan, penggunaan potongan kompensasi petani plasma, keberadaan sertifikat lahan plasma, hingga kepastian realisasi kebun plasma yang selama bertahun-tahun menjadi harapan para petani.
«“Yang kami minta sederhana. Jelaskan secara terbuka ke mana peruntukan potongan Rp50 ribu per bulan dari kompensasi petani. Jelaskan keberadaan sertifikat plasma yang hingga kini belum diterima petani. Dan yang paling penting, mengapa selama belasan tahun petani belum memperoleh kepastian sebagaimana yang dijanjikan?” ujar Zulpakar.»
Ia menilai persoalan tersebut semestinya menjadi fokus utama koperasi sebagai representasi petani plasma.
«“Seharusnya koperasi yang berada di garis depan mempertanyakan kepada perusahaan mengenai status sertifikat plasma dan hak-hak petani. Jangan sampai petani terus-menerus dipaksa mempertanyakan haknya sendiri,” katanya.»
Menanggapi pernyataan Ketua KSU Seribu Kubah, Widiarto, yang menyebut penyelesaian persoalan harus mengacu pada AD/ART koperasi melalui Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Zulpakar mengaku tidak mempermasalahkan mekanisme organisasi tersebut.
Namun, ia mengingatkan agar persoalan substansi mengenai hak petani plasma tidak dialihkan hanya pada perdebatan mengenai legitimasi Tim Revitalisasi.
«“Kami menghormati AD/ART koperasi dan memahami bahwa Rapat Anggota merupakan forum tertinggi. Tetapi jangan sampai persoalan hak petani plasma yang menjadi inti masalah justru tidak dibahas. Kami datang membawa aspirasi petani dan meminta kejelasan atas berbagai persoalan yang selama ini belum mendapatkan jawaban,” tegasnya.»
Karena itu, Zulpakar meminta Pengurus KSU Seribu Kubah menjawab secara terbuka seluruh pertanyaan yang telah disampaikan dalam forum RDP bersama DPRD Rokan Hilir.
«“Kalau pihak Koperasi Seribu Kubah berani, silakan jawab seluruh pertanyaan yang kami sampaikan dalam forum RDP. Jangan mengalihkan isu dengan mempertanyakan keberadaan Tim Revitalisasi. Dokumen dukungan petani kami siap diperiksa kapan saja,” katanya.»
Tak hanya itu, Zulpakar menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana maupun hak-hak petani plasma.
«“Kami akan menguji seluruh persoalan ini melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jika ditemukan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana atau hak petani plasma, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Kami ingin seluruh persoalan ini dibuka secara terang-benderang dan transparan,” ujarnya.»
Di akhir keterangannya, Zulpakar menegaskan perjuangan Tim Revitalisasi dan Transisi semata-mata untuk memperjuangkan kepastian hak petani plasma dan mendorong keterbukaan dalam pengelolaan kebun plasma PT Jatimjaya Perkasa.
«“Kami tidak mencari jabatan, tidak ingin menguasai koperasi, dan tidak memiliki kepentingan pribadi. Yang kami perjuangkan adalah hak petani plasma. Selama persoalan ini belum memperoleh kejelasan, kami akan terus bersuara dan meminta seluruh pihak yang berkaitan untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada petani,” pungkasnya.»













