Cemarkan Nama Baik Melalui Foto Rekayasa, Zulpakar Laporkan M Alias “I”ke Polres Rokan Hilir

Zulfan A dahlan

Kepolisian, Rokan Hilir1091 Dilihat
banner 468x60

ARIECYBER|ROKAN HILIR – Merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan, Zulpakar resmi melaporkan seorang pria berinisial M alias I ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, Jumat (19/6/2026).

Laporan tersebut dibuat setelah terlapor diduga menyebarkan foto hasil manipulasi yang menampilkan Zulpakar bersama Kepala Suku ARU, Datuk H. Abdul Karim, ke dalam grup WhatsApp “Suku Bebas” Empat Suku Kenegerian Kubu pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 23.48 WIB.

banner 336x280

Menurut Zulpakar, foto yang beredar bukan merupakan foto asli, melainkan telah mengalami perubahan atau rekayasa sehingga menampilkan dirinya bersama Datuk H. Abdul Karim mengenakan atribut yang dinilai tidak sesuai dengan identitas maupun latar belakang budaya mereka.

“Foto tersebut bukan foto asli. Kami merupakan bagian dari Suku Melayu, namun dalam gambar yang beredar justru ditampilkan seolah-olah menggunakan pakaian adat Dayak. Selain itu, terdapat bagian visual yang menurut kami tidak pantas dan bertentangan dengan norma kesopanan serta nilai adat Melayu,” ujar Zulpakar.

Ia menilai penyebaran foto tersebut telah menimbulkan rasa malu, merusak kehormatan pribadi, dan berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Ada tiga hal yang saya persoalkan. Pertama, saya bukan orang Dayak. Kedua, saya tidak pernah mengunggah ataupun menyebarkan foto tersebut ke grup WhatsApp mana pun. Ketiga, foto editan tersebut membuat kami merasa dihina karena menampilkan sesuatu yang tidak sesuai fakta serta bertentangan dengan nilai adat dan budaya Melayu. Akibatnya saya merasa dipermalukan di hadapan masyarakat,” tegasnya.

Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik, Zulpakar menilai manipulasi foto tanpa izin yang kemudian disebarluaskan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, tindakan mengubah atau memanipulasi foto seseorang tanpa hak, terlebih jika digunakan untuk menyerang kehormatan, menyebarkan fitnah, atau menimbulkan persepsi yang menyesatkan, dapat dikaji berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maupun aturan lain yang berkaitan.

Zulpakar berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Saya mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian. Harapan saya laporan ini dapat diproses sesuai aturan yang berlaku agar menjadi pelajaran bagi siapa saja untuk tidak sembarangan memanipulasi dan menyebarkan foto orang lain yang dapat merugikan kehormatan serta nama baik seseorang,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   10   =