ARIECYBER|Pekanbaru – Polemik penggunaan media sosial kembali menjadi perhatian publik setelah seorang warga berinisial ZN melayangkan laporan resmi ke Polresta Pekanbaru terhadap seorang pria yang diduga bernama Ahmadi beserta akun TikTok yang dikelolanya, @Detakfakta. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi melalui platform digital dan kini telah memasuki proses penanganan aparat penegak hukum.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/676/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 29 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, ZN menilai dirinya menjadi korban penyebaran informasi yang diduga merugikan nama baik dan reputasinya. Peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi di wilayah Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, dan berkaitan dengan aktivitas komunikasi serta publikasi konten melalui media sosial.
Berawal dari Percakapan WhatsApp
Menurut keterangan yang tertuang dalam laporan polisi, persoalan bermula ketika ZN mengaku dihubungi oleh seseorang yang diduga Ahmadi melalui aplikasi WhatsApp pada 15 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam komunikasi tersebut, ZN mengklaim diberitahu bahwa dirinya akan menjadi objek pemberitaan terkait dugaan penyimpangan anggaran proyek APBD bernilai miliaran rupiah. Tidak lama setelah itu, pelapor mengaku menerima permintaan sejumlah uang yang disebut mencapai Rp1 juta.
Pelapor menyatakan permintaan tersebut akhirnya dipenuhi dengan melakukan transfer ke rekening yang disebut sebagai rekening pribadi terlapor. Namun, menurut pengakuan ZN, meski dana yang diminta telah dikirimkan, konten yang memuat namanya tetap dipublikasikan melalui akun TikTok @Detakfakta pada 25 Maret 2026.
Nama Lain Turut Dilaporkan
Tak hanya Ahmadi, laporan tersebut juga menyeret nama Rotama Silalahi. Pelapor menduga informasi yang kemudian dipublikasikan melalui akun TikTok tersebut berasal dari sumber yang berkaitan dengan akun milik Rotama Silalahi.
ZN juga menuding adanya komentar-komentar yang dituliskan setelah konten itu tayang dan dianggap tidak sesuai dengan fakta. Menurut pelapor, komentar tersebut semakin memperburuk citra dirinya di tengah masyarakat serta menimbulkan kerugian secara moral dan sosial.
Tempuh Jalur Hukum
Merasa nama baiknya telah tercemar dan reputasinya dirugikan, ZN akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan peristiwa tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyebaran informasi melalui media sosial yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Hingga rilisan ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang disampaikan pelapor.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip praduga tak bersalah, seluruh informasi dalam pemberitaan ini merujuk pada dokumen laporan polisi dan keterangan dari pihak pelapor. Perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penanganan aparat kepolisian dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim Redaksi)
