Konflik Kebun Plasma PT Jatimjaya Perkasa Kian Memanas, Tim TRT Siapkan Langkah Hukum terhadap Dugaan Intimidasi Peserta Plasma

Zulfan A dahlan

Rokan Hilir1100 Dilihat
ARIECYBER|KUBU, ROKAN HILIR – Polemik kebun plasma sawit PT Jatimjaya Perkasa terus bergulir dan semakin memanas. Setelah lebih dari 15 tahun persoalan hak-hak petani plasma belum menemukan titik terang, masyarakat Kecamatan Kubu mulai menunjukkan kekecewaan yang mendalam terhadap lambannya penyelesaian masalah yang dinilai telah merugikan ribuan peserta plasma.

Padahal, dasar hukum terkait peserta plasma telah tertuang dalam SK Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011 tanggal 17 Maret 2011, yang secara jelas memuat nama-nama peserta petani plasma. Namun hingga kini, hak-hak masyarakat yang seharusnya diterima belum juga terealisasi secara transparan dan berkeadilan.

Ketua Tim Revitalisasi dan Transisi (TRT) Petani Kebun Plasma Sawit PT Jatimjaya Perkasa, Zulpakar, SE., M.Si, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat untuk memperoleh hak plasma tidak boleh lagi dihambat oleh pihak-pihak yang diduga sengaja menciptakan ketakutan dan perpecahan di tengah peserta plasma.

Menurutnya, pihaknya menerima informasi adanya oknum-oknum tertentu yang diduga melakukan upaya “sabotase verbal” dengan mengimbau peserta plasma agar tidak menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan di luar kepengurusan koperasi.

“Jika benar ada pihak yang sengaja menghasut, mengintimidasi, menekan atau mempengaruhi masyarakat agar tidak memperjuangkan haknya, maka tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Kami sedang mengumpulkan bukti dan identitas pihak-pihak yang terlibat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Zulpakar.

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi mengarah pada bentuk intimidasi, tekanan psikologis, hasutan, serta upaya menghalangi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai peserta plasma.

Atas dasar itu, Tim TRT menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum dengan menggandeng tim kuasa hukum. Sejumlah ketentuan yang akan dikaji antara lain Pasal 335 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 55 KUHP, apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan pidana.

“Kami tidak akan tinggal diam. Negara ini adalah negara hukum. Siapa pun yang mencoba menghalangi perjuangan masyarakat dengan cara-cara intimidatif harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Zulpakar.

Ia juga menegaskan bahwa perjuangan Tim TRT semata-mata bertujuan memastikan hak-hak masyarakat penerima plasma dapat diperoleh secara adil dan transparan.

“Selama 15 tahun persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu. Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan hak masyarakat Kubu sampai persoalan ini tuntas,” tegasnya.

Hormati Adat, Tim TRT Mohon Tunjuk Ajar Para Kepala Suku

Di tengah perjuangan tersebut, Tim Revitalisasi dan Transisi Petani Kebun Plasma Sawit juga melakukan silaturahmi dengan para kepala suku di wilayah Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga adat dan tokoh-tokoh yang selama ini menjadi penjaga nilai-nilai budaya masyarakat.

Kunjungan pertama dilakukan ke kediaman Kepala Suku Aru, Datuk H. Abdul Karim, di Kepenghuluan Teluk Nilap. Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua Tim TRT Zulpakar beserta jajaran pengurus dan Kepala Suku Hambaraja, Datuk Muzafar Rahim.

Pada kesempatan itu, Zulpakar menyampaikan bahwa perjuangan memperjuangkan hak plasma masyarakat harus tetap berada dalam koridor adat, etika, dan hukum yang berlaku.

Di kesempatan lain, Zulpakar juga bersilaturahmi dengan Kepala Suku Bebas, Datuk Makmur, guna memohon tunjuk ajar, nasihat, serta doa restu agar seluruh agenda perjuangan masyarakat dapat berjalan dengan baik.

“Adab lebih tinggi daripada ilmu. Karena itu kami datang meminta petuah, nasihat dan doa restu para pemangku adat agar perjuangan ini mendapat keberkahan serta membawa kemaslahatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Silaturahmi tersebut menjadi penegasan bahwa perjuangan hak-hak plasma masyarakat Kubu tidak hanya berlandaskan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai adat Melayu yang telah diwariskan turun-temurun.

Tim TRT berharap sinergi antara masyarakat, tokoh adat, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terbangun secara konstruktif demi terwujudnya penyelesaian persoalan kebun plasma PT Jatimjaya Perkasa secara adil, transparan, bermartabat, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.