Patroli Gabungan dan Pemasangan Spanduk Himbauan Ramadhan, THM dipastikan TUTUP

Zulfan A dahlan

Rokan Hilir520 Dilihat
banner 468x60

ARIECYBER|Rokan Hilir – Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, jajaran Polsek Bangko bersama unsur Forkopimca melaksanakan patroli hiburan malam sekaligus pemasangan spanduk Surat Himbauan Pemerintah Daerah di Kota Bagan Siapiapi, Rabu (18/2/2026) malam.

Kegiatan dimulai sekira pukul 22.00 WIB hingga selesai sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang Ramadan.

banner 336x280

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kadis Perhubungan Burhanuddin, S.Hut., M.Sc., Kasatpol PP, Camat Bangko Aspri Mulya, S.STP., M.Si., Kapolsek Bangko Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H., Wadanramil 031-01/Bangko yang diwakili Danposramil Batu Hampar Serda A. Turnip, personel Polsek Bangko ±6 orang, personel Koramil 0321-01/Bangko 1 orang, personel Satpol PP ±10 orang, personel Dishub ±4 orang, serta pegawai Kecamatan Bangko ±10 orang.

Adapun lokasi kegiatan meliputi sejumlah tempat hiburan malam dan pusat keramaian, yakni King Karaoke Keluarga (Sdr. Alex), Istana Karaoke (Sdr. Budi), KTV Karaoke, serta patroli di Jalan Perniagaan dan Perdagangan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama Forkopimda, Kemenag, MUI, FKUB, dan LAMR terkait kesiapan menghadapi Tahun Baru Imlek 2577 serta menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan sejumlah poin penting, di antaranya ajakan kepada umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah selama Ramadan, imbauan kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban, serta penegasan bahwa seluruh tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadan terhitung 16 Februari 2026 hingga tiga hari setelah Idul Fitri.

Selain itu, pelaku usaha juga diingatkan untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol selama Ramadan. Rumah makan dan usaha kuliner Muslim tidak dibenarkan melayani makan di tempat pada siang hari, kecuali layanan bungkus. Sementara pelaku usaha non-Muslim diwajibkan memasang tirai penutup serta menjaga toleransi.

Surat edaran juga menekankan larangan balap liar, penggunaan knalpot tidak standar, konvoi kendaraan, serta penggunaan petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Pengawasan akan dilakukan bersama oleh Satpol PP, Polri, dan TNI, dengan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan bagi pelanggar.

Melalui patroli dan pemasangan spanduk ini, aparat berharap tercipta situasi yang aman, tertib, dan penuh toleransi selama Bulan Suci Ramadan di wilayah hukum Polsek Bangko.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.

Sumber : Polsek bangko

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *