ARIECYBER|ROKAN HILIR — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat eselon III dan IV, termasuk camat, lurah, serta kepala UPT Puskesmas, pada Senin (13/10) lalu. Pelantikan ini bertujuan untuk penyegaran organisasi dan pengisian jabatan kosong guna memperkuat kinerja birokrasi serta pelayanan publik kepada masyarakat.
Meski menuai sorotan publik karena dianggap masih melibatkan sejumlah pejabat “wajah lama”, Sekretaris Daerah Kabupaten Rohil, H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pelantikan dilakukan sesuai regulasi dan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
> “Mutasi jabatan itu hal yang lumrah dalam birokrasi. Tidak ada jabatan yang abadi. Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan akibat pensiun, mendefinitifkan pejabat Plt, serta melakukan pergeseran sebagai bentuk penyegaran organisasi. Semua dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Fauzi.
Fauzi menambahkan, seluruh proses pelantikan telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diusulkan melalui aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) milik BKN, yang kemudian memperoleh rekomendasi resmi dari lembaga tersebut.
Terkait pengembalian pejabat struktural ke jabatan fungsional, seperti guru, juga dilakukan berdasarkan Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan telah mendapat rekomendasi BKN. Pejabat yang dikembalikan ke jabatan fungsional ditempatkan sesuai jenjang jabatan dan kualifikasi yang pernah diduduki sebelumnya.
Lebih lanjut, Fauzi menegaskan bahwa Pemkab Rohil wajib mematuhi seluruh mekanisme pembinaan ASN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN.
> “Pemerintah daerah wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan BKN sebagai lembaga yang berwenang dalam pembinaan dan manajemen ASN. Semua pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan secara terukur dan berdasarkan aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Nurmansyah, S.STP., M.Si., selaku perwakilan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Rohil, menjelaskan adanya perubahan mekanisme pelantikan pejabat mulai tahun 2025 yang lebih ketat dan transparan.
> “Mekanisme pelantikan sekarang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Terhitung mulai tahun 2025, setiap kepala daerah yang akan melakukan promosi atau mutasi jabatan wajib mengajukan izin Verifikasi Teknis (Vertek) dari BKN terlebih dahulu. Setelah izin Vertek terbit, barulah dapat diterbitkan Surat Keputusan (SK), dilaksanakan pelantikan, dan hasilnya wajib dilaporkan kembali ke BKN,” ungkap Nurmansyah.
Ia menegaskan, mekanisme baru ini diberlakukan untuk memastikan setiap proses pelantikan pejabat dilakukan sesuai sistem merit dan pengawasan ketat BKN, sehingga tidak bisa lagi dilakukan secara sepihak oleh kepala daerah.
> “Dahulu hal ini tidak ada, namun sekarang setiap pelantikan harus melalui izin Vertek BKN terlebih dahulu. Jadi pelantikan tidak bisa lagi dilakukan sekehendak hati, semua harus sesuai prosedur,” tegasnya.
Pelantikan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Rohil dalam menjaga kesinambungan organisasi dan memperkuat profesionalisme aparatur, sekaligus mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
> “Kami berharap para pejabat yang dilantik dapat menjalankan amanah ini dengan profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutup Sekda Fauzi.
Editor : Redaksi
