Polda Riau Bongkar Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil, Dua Tersangka Diamankan

Zulfan Ad

Riau, Rokan Hilir509 Dilihat

ARIECYBER|ROKAN HILIR – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui pengungkapan kasus perusakan hutan mangrove seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir. Dalam perkara tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perambahan dan perusakan kawasan hutan mangrove yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan merupakan bagian dari komitmen institusi kepolisian dalam melindungi sumber daya alam dan memastikan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian alam dan ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat,” tegas Kapolda saat memimpin konferensi pers di lokasi, Jumat (24/7/2026).

Menurut Kapolda, pengungkapan kasus tersebut juga menjadi implementasi nyata dari Program Green Policing yang mengedepankan keseimbangan antara penegakan hukum, pencegahan kerusakan lingkungan, serta upaya penyelamatan dan pemulihan ekosistem.

“Melalui Green Policing, kami tidak hanya fokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mendorong upaya pencegahan, edukasi, dan perlindungan kawasan lingkungan yang memiliki nilai ekologis tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup yang mencurigai adanya aktivitas perusakan kawasan mangrove di wilayah pesisir Rokan Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan melibatkan saksi serta ahli di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial AF dan SA. AF diduga melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan mangrove seluas sekitar 3 hektare yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di wilayah Kecamatan Kubu.

Sedangkan tersangka SA diduga melakukan perambahan kawasan mangrove dalam skala lebih luas di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Berdasarkan hasil pemetaan, area yang terdampak mencapai sekitar 115,21 hektare yang terdiri dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Konversi (HPK), dan Area Penggunaan Lain (APL).

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan alat berat berupa excavator dalam aktivitas pembukaan lahan yang menyebabkan kerusakan vegetasi mangrove. Padahal, kawasan tersebut telah mendapatkan perhatian dan perlindungan melalui berbagai regulasi serta pengelolaan berbasis masyarakat.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi serta menghadirkan sejumlah ahli guna memperkuat alat bukti. Selain itu, penyidik turut menyita dua unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas perusakan kawasan mangrove tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Polda Riau menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan lingkungan, termasuk perambahan hutan, illegal logging, perusakan mangrove, pertambangan ilegal, hingga kebakaran hutan dan lahan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga sebagai warisan berharga bagi generasi masa depan.