ARIECYBER|Rokan Hilir – Komitmen Polsek Bangko dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan dengan keberhasilan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (17/08/2026) sekitar pukul 16.50 WIB oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Nober Mory Johanes Sinaga, S.H., M.H., setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga rawan peredaran narkotika.
Kapolsek Bangko Kompol Asian Sihombing, S.I.K., M.I.K. sebelumnya telah memerintahkan personel untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik yang berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Saat melaksanakan patroli di Jalan Poros Serusa, Gang Tani Karya, tim menemukan seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di halaman depan rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan tiga paket plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,72 gram, sembilan plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika, satu unit telepon genggam, dompet, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial H (45), warga Kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan gelar perkara oleh Satresnarkoba. Dari hasil gelar perkara, kasus tersebut dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan selanjutnya ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Kapolsek Bangko menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya pemberantasan narkoba serta meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polsek Bangko guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Redaksi
Sumber : Humas Polsek Bangko



















