ARIECYBER|Rokan Hilir – Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Bangko KOMPOL Buyung Kardinal, S.H., M.H., melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/V/2026/SPKT/POLSEK BANGKO/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tertanggal 09 Mei 2026.
Kasus dugaan KDRT tersebut terjadi pada Rabu, 06 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial S alias A (43), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat korban mendatangi lokasi tempat suaminya sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman tuak. Saat itu terjadi cekcok mulut hingga terlapor diduga menyiram wajah korban menggunakan minuman dan melakukan pemukulan pada bagian wajah korban.
Tidak hanya itu, saat korban masuk ke dalam rumah, terlapor kembali diduga melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik leher korban hingga mengalami luka robek pada bagian kening sebelah kiri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko untuk diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Nober Mory Johanes Sinaga, S.H., M.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada terlapor dan selanjutnya tim berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Timur,” demikian keterangan pihak kepolisian.
Saat diinterogasi, terlapor mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian kepala.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna hitam milik korban yang terdapat bercak darah, serta hasil visum et repertum.
Saat ini terlapor telah diamankan di Polsek Bangko guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
