ARIECYBER|Rokan Hilir – Jajaran Polsek Panipahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 5,07 gram.
Kapolsek Panipahan IPTU Robiansyah, SH, MH menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai penyalahgunaan narkotika.
“Tim opsnal menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan,” ujarnya.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah atau ruko milik warga di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diketahui berinisial CT alias A dan B alias A. Keduanya merupakan warga Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
•1 paket sabu dalam plastik klip merah seberat 5,07 gram
•1 alat hisap (bong)
•3 kaca pirex
•1 korek api
•1 unit handphone
•Uang tunai Rp150 ribu
Berdasarkan hasil interogasi awal, salah satu tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Bagansiapiapi dengan cara dibeli seharga Rp2,5 juta.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Panipahan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polsek Panipahan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.
Editor : Redaksi
Humas : Polsek Panipahan
