RATUSAN PETANI PLASMA PT JATIM JAYA PERKASA PADATI SOSIALISASI, DESAK AUDIT KOPERASI DAN DUKUNG PERJUANGAN TIM REVITALISASI

Zulfan A dahlan

Rokan Hilir1319 Dilihat
banner 468x60

ARIECYBER|ROKAN HILIR – Gelombang dukungan terhadap upaya penyelesaian persoalan kebun plasma PT Jatim Jaya Perkasa terus menguat. Ratusan petani plasma dari Kecamatan Kubu dan Kecamatan Kubu Babussalam memadati kegiatan sosialisasi dan arahan yang digelar Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Jalan Lintas Jenderal Sudirman, Simpang Pelita, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam tersebut dihadiri masyarakat yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011 sebagai penerima sah kebun plasma.

banner 336x280

Antusiasme masyarakat terlihat begitu tinggi. Sejak awal acara, para petani mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan serius sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib kebun plasma yang selama bertahun-tahun menjadi polemik dan menyisakan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Ketua Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit, Zulpakar Juned, menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan saat ini bertujuan mengembalikan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku serta memastikan pengelolaan kebun plasma berjalan secara transparan dan akuntabel.

Dalam pemaparannya, Zulpakar menepis anggapan yang selama ini berkembang mengenai adanya jual beli kebun plasma. Menurutnya, berdasarkan SK Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011, kebun plasma tidak dapat diperjualbelikan.

“Tidak ada istilah jual beli plasma. Yang terjadi selama ini hanyalah transaksi kartu atau nomor plasma. Kebun plasma itu sendiri tidak dapat diperjualbelikan karena hak penerimanya telah ditetapkan melalui SK Bupati Nomor 35 Tahun 2011,” tegasnya di hadapan ratusan peserta.

Ia juga menegaskan bahwa apabila sertifikat kebun plasma nantinya dibagikan, maka nama yang tercantum harus sesuai dengan daftar penerima yang telah ditetapkan dalam SK Bupati tersebut.

Selain membahas status kepemilikan plasma, Zulpakar turut menyoroti kondisi Koperasi Seribu Kubah yang dinilai menyimpan sejumlah persoalan yang perlu dibuka secara terang kepada publik dan para anggota koperasi.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, koperasi tersebut disebut belum pernah menjalani audit. Namun di sisi lain, koperasi tetap melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahun.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana sebuah koperasi dapat melaksanakan RAT secara rutin apabila laporan keuangan dan pertanggungjawaban pengelolaannya tidak pernah diaudit? Ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada seluruh anggota,” ujarnya.

Ia menilai audit menyeluruh merupakan langkah penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya serta memastikan tata kelola koperasi berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit juga menyampaikan bahwa agenda perjuangan berikutnya adalah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Rokan Hilir guna membahas secara terbuka berbagai persoalan yang selama ini berkaitan dengan pengelolaan kebun plasma PT Jatim Jaya Perkasa.

Di penghujung kegiatan, suasana semakin menguat ketika seluruh peserta secara bersama-sama membacakan deklarasi dukungan kepada Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit. Deklarasi tersebut menjadi bentuk mandat masyarakat agar perjuangan memperjuangkan hak-hak petani plasma terus dilanjutkan hingga tuntas.

Ratusan petani kemudian membentangkan spanduk berisi tuntutan agar Koperasi Seribu Kubah diaudit secara menyeluruh. Mereka juga meminta apabila nantinya ditemukan pelanggaran, penyimpangan, atau ketidakmampuan menjalankan fungsi koperasi sebagaimana mestinya, maka dilakukan tindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Aksi tersebut menjadi simbol kuat aspirasi masyarakat yang menginginkan pengelolaan kebun plasma dilakukan secara terbuka, profesional, dan berpihak kepada petani sebagai pemilik hak yang sah.

Besarnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan ini menunjukkan bahwa persoalan kebun plasma PT Jatim Jaya Perkasa bukan lagi sekadar isu kelembagaan koperasi, melainkan telah menjadi perjuangan kolektif masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan transparansi dalam pengelolaan aset yang menjadi sumber penghidupan mereka selama ini.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   2   =