Unit Reskrim Polsek Bangko Ungkap Kasus Curas, Pelaku Diamankan Kurang dari 12 Jam

Zulfan Ad

banner 468x60

ARIECYBER|Rokan Hilir – Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan diterima.

Kapolsek Bangko Kompol Asian Sihombing, S.I.K., M.I.K. melalui Kanit Reskrim IPTU Nober Mory Johanes Sinaga, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan di dalam rumahnya.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat (14/08/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Poros, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko.

banner 336x280

Berdasarkan laporan korban, saat sedang berada di rumah, korban terbangun setelah mendengar suara pintu depan didorong dari luar. Tidak lama kemudian, seorang laki-laki masuk ke dalam rumah dan mendekati korban.

Korban mengaku sempat mengalami tindakan kekerasan berupa penarikan paksa sehingga merasa ketakutan dan tidak melakukan perlawanan. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga mengambil sebuah cincin emas yang sedang dikenakan korban sebelum akhirnya korban menyelamatkan diri melalui pintu belakang rumah dan meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu buah cincin emas dengan nilai sekitar Rp900 ribu dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bangko.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangko memerintahkan Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Pada hari yang sama sekitar pukul 14.12 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.I.C. (22) di wilayah Kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu buah cincin emas bermata batu giok berwarna ungu yang diduga merupakan milik korban serta dokumen pendukung kepemilikan barang tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Bangko mengapresiasi gerak cepat personel Unit Reskrim dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Bangko dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan warga,” ujar Kapolsek.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan proses hukum lanjutan terhadap tersangka.

Editor : Redaksi
Sumber : Humas Polsek Bangko

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *