Ariecyber.com_Rokan Hilir Jum’at 18/07/2025.
Dengan bergulirnya kesiapan Panitia Tim Transisi & Revitalisasi , dalam waktu dekat ini kita akan laksanakan pembentukan Tim Transisi & Revitalisasi, sejauh ini kita sudah lakukan komunikasi dengan beberapa Datuk Penghulu bahkan kepada Kepala Daerah dalam hal ini Wakil Bupati, beliau sangat respon dan setuju dengan agenda transisi dan revitalisasi ini di mana beliau berpesan ” saya sangat setuju plasma ini di kembalikan sesuai peruntukan nya “,..beliau menyarankan kita kelola dengan baik Kebun Plasma ini, saya tidak mau ada dengar ada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dalam pengelolaannya, tunjukkan ke petani dan masyarakat Kubu dan Kubu Babussalam, kita harus transparan dalam pengelolaanya, kalau diawali dengan niat baik pasti kedepankannya baik, yg sudah terjadi biar lah berlalu, kita harus bangun komitmen kebersamaan, karena kebun plasma ini adalah aset bagi masyarakat Kubu dan Kubu, kita tidak mau aset yg sudah ada diambil orang yg tidak bertanggung jawab, kita tidak mau lagi melihat dengan pengelolaan kebun plasma kedepannya ada oknum yg memperkaya diri dan kelompok-kelompoknya, karena kebun plasma ini bukan ‘warisan keluarga’, termasuk Koperasi yang mengelola selama ini, seperti “Koperasi Keluarga” Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perkoperasian (UU No. 25 Tahun 1992) yang secara eksplisit melarang anggota keluarga dalam satu koperasi. Namun, ada aturan dalam peraturan yang lebih baru dan dalam praktik koperasi yang cenderung menghindari hubungan keluarga dalam kepengurusan untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga profesionalitas, ingat plasma ini adalah aset dan punya masyarakat Kubu dan Kuba, mungkin masih segar dalam ingatan kita masing-masing untuk mendapatkannya bukan hal yang mudah, penuh dengan tantangan, tenaga, keringat, bahkan darah mungkin, ingat waktu pembakaran PT. Jatim Jaya Perkasa, dalam ini saya akan rangkul kembali pejuang-pejuang plasma, yg selama ini tersingkirkan,.. kita bersatu kembali, … jaga kekompakan, dan saling mengingatkan,.. saya tidak ada kepentingan di plasma, tetapi saya sebagai putra Kubu merasa terpanggil untuk mengembalikan kebun plasma ke pada nama masyarakat petani yang ada dalam SK Bupati No. 35 Tahun 2011 tanggal 17 Maret 2011, jangan ada lagi berkhianat dengan masyarakat berkhianat pasti berhadapan dengan masyarakat,
Puluhan tahun telah berlalu, namun hak masyarakat atas kebun plasma yang seharusnya menjadi tulang punggung kesejahteraan mereka justru menjadi misteri yang belum terpecahkan. Alih-alih dikelola oleh masyarakat pemilik hak, kebun plasma PT. Jatim Jaya Perkasa justru diselimuti oleh sistem pengelolaan yang penuh kerahasiaan dan minim transparansi. Masyarakat kini hanya diberi secuil “kompensasi” yang nilainya pun tak pernah jelas, tanpa tahu pasti di mana letak, luas, atau hasil dari kebun plasma mereka sendiri.
Tim Transisi dan Revitalisasi Kebun Plasma hadir sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang mencederai hak-hak masyarakat ini. Misi utama kami adalah mengembalikan sepenuhnya hak atas kebun plasma kepada pemilik aslinya — masyarakat Kubu dan Kubu Babussalam.
Selama ini, tidak ada kejelasan dalam:
• Letak pasti kebun plasma milik masyarakat,
• Jumlah dan bentuk kompensasi yang diterima masyarakat,
• Laporan keuangan dan hasil kebun yang semestinya menjadi hak bersama.
Semua hal tersebut menjadi rahasia besar yang sengaja dijaga oleh segelintir pihak, seolah-olah plasma adalah warisan pribadi, bukan milik rakyat. Mereka yang menguasai kebun ini seakan kebal terhadap hukum dan kritik, menciptakan simpul kuat yang sulit diurai.
Ada apa sebenarnya di balik kebun plasma ini?
• Mengapa masyarakat harus “meminta-minta” hak mereka sendiri?
• Siapa yang selama ini mengambil untung di atas penderitaan kolektif masyarakat?
• Dan mengapa semua ini dibiarkan terus berlangsung?
Kini saatnya membuka tabir. Tim Transisi dan Revitalisasi Kebun Plasma PT. Jatim Jaya Perkasa siap mengungkap seluruh fakta secara terang benderang. Tidak boleh ada lagi yang ditutup-tutupi. Ini adalah milik rakyat — dan harus dikembalikan kepada rakyat.
Kami lihat semenjak di kelola Koperasi Seribu Kubah tesebut banyak hal yang perlu kita pertanyakan, pengelolaan nya amburadul, ada indikasi semua yang berkenaan keuangan sengaja di tutupi, pengurus koperasi nya pun berhubungan dengan keluarga, saya menilai ini koperasi ini sudah semacam koperasi “KELUARGA” Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perkoperasian.
Kita memperkirakan hampir 90 % kebun plasma telah di pindah tangankan kepada pihak ke 3, ini tidak boleh terjadi, maka segera kita ambil alih dan revitalisasi kembali, dan kita akan mengembalikan kebun plasma kepada penerima yang sah sesuai kepada nama-nama di dalam SK Bupati tersebut,…
Adapun menurut SK Bupati No . 35 Tahun 2011, tanggal 17 Maret 2011,” Pembagian Plasma Untuk Masyarakat “Dengan perincian kebun plasma seluas 3.400 Ha untuk masyarakat Kubu, seluas 2.150 hektare untuk kecamatan Bangko dan Kecamatan Pekaitan seluas 1.250 Ha, Nama-nama peserta ada dalam SK Bupati Rokan Hilir No. 35 Tahun 2011, tanggal 17 Maret 2011,”
Plasma dan kewajiban peserta plasma yang tidak pernah terealisasi dalam hal tindak lanjut pembagian kebun plasma secara permanent. Tim Transisi & Revitalisasi akan mengembalikan kepada nama semula yang ada dalam SK Bupati No. 35 tahun 2011 Kebun Plasma (Lahan Plasma) yang telah dijual atau diperjual belikan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab kepada pihak luar atau pihak ketiga, dan ini jelas melanggar SK Bupati, di point 3 berbunyi ” Kebun Plasma tidak boleh di pindah tangankan kepada pihak ke tiga”..
Tim Transisi & Revitalisasi Juga meminta transparansi dari PT. JJP tentang luas lahan plsama yang masih ada sekarang, hasil tonase Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Plasma perminggu dan perbulan, serta dasar dan besaran penyaluran konvensasi kepada Petani Plasma mulai tahun 2011 sampai tahun 2025.
“Karena selama ini kami menilai Koperasi yang mengelola kebun plasma tersebut tidak bisa bekerja lagi sesuai yang diamanatkan dalam SK Bupati Rohil No. 35 tahun 2011, tanggal 17 Maret 2011. Dan kami siap seluruh petani plasma akan membuat Surat Pernyataan menolak keberadaan koperasi tersebut untuk menangani kelanjutan penanganan kebun plasma, baik untuk pembagian secara permanen maupun pengelolaan penyaluran dana kompensasi,”









