Karmila Sari: Obligasi Daerah Bisa Jadi Solusi Pembiayaan Proyek Strategis di Riau

Zulfan Ad

Riau501 Dilihat
banner 468x60

ARIECYBER|Pekanbaru – Fraksi Partai Golkar MPR RI mendorong percepatan pembentukan Undang-Undang (UU) tentang Obligasi Daerah sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Kehadiran regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan nasional.

Komitmen itu mengemuka di Sarasehan Kebangsaan MPR RI bertajuk “Memperkuat Komitmen Nasional terhadap Kemandirian Fiskal Daerah, Memperluas Wawasan terkait Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Daerah serta Mempercepat Pencapaian Tujuan Konstitusional untuk Memajukan Kesejahteraan Umum” yang berlangsung di Hotel Pangeran Pekanbaru, Senin (20/7/2026).

banner 336x280

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Badan Penganggaran MPR RI Sekaligus ketua Fraksi Partai Gokar MPR RI Melcias Markus Mekeng, MH, Plt Gubernur Riau Ir H SF Hariyanto, MT, Wakil Ketua FPG MPR Firman Soebagyo, SE, MH, Sekretaris FPG MPR RI H Ferdiansyah, SE, MM, Bendahara FPG MPR RI Dr H. Adde Rosi Khoerunnisa, SSos, MSi, Anggota Pimpinan FPG MPR RI/ Dapil Riau Dr Hj Karmila Sari, SKom, MM.

Dan sebagai Narasumber, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan/OJK RI Hasan Fawzi, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri RI Dr Drs Agus Fathoni, MSi, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.B BPK RI Dr Arman Syifa SST, MAcc, Ak, CSFA, CertDA, GRCP, GRCA, ERMCP, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau Dr H Edyanus Herman Halim, SE, MS, CCFA, CRA, CRP, CAC, CSEO, CHRM, CDM, dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero Reynaldi Hermansjah.

Anggota Pimpinan Fraksi Partai Golkar MPR RI dari Daerah Pemilihan Riau, Dr Karmila Sari, mengatakan Riau dipilih sebagai provinsi kedelapan dari rangkaian konsultasi publik di 10 provinsi, karena memiliki potensi investasi yang besar serta sejumlah proyek strategis yang membutuhkan alternatif pembiayaan.

Menurutnya, tingginya nilai investasi dan posisi strategis Riau menjadi pertimbangan utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Obligasi Daerah.

“Riau dipilih karena memiliki potensi investasi yang tinggi dan banyak proyek pembangunan strategis. Kondisi ini menjadikan pembahasan obligasi daerah sangat relevan sebagai alternatif pembiayaan,” kata Karmila.

Ia menjelaskan seluruh masukan dari pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan di 10 provinsi akan menjadi bahan penyusunan naskah akademik RUU Obligasi Daerah sebelum diusulkan kepada DPR RI. Hingga saat ini, konsultasi publik telah dilaksanakan di delapan provinsi dan menyisakan dua provinsi lagi sebelum penyempurnaan naskah akademik.

Sementara itu, Melchias Markus Mekeng menegaskan pembentukan UU Obligasi Daerah merupakan implementasi semangat Pasal 18 dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan penguatan kemandirian fiskal daerah.

Menurut Mekeng, berkurangnya ruang fiskal akibat perubahan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah menuntut pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan alternatif agar pembangunan tetap berjalan.

“Daerah tidak bisa lagi hanya mengandalkan transfer dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus mulai membangun proyek-proyek produktif yang layak dibiayai melalui instrumen investasi yang profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menjelaskan penerbitan obligasi daerah hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan ketat, mulai dari tata kelola keuangan yang sehat, laporan keuangan yang baik, proyek yang layak secara ekonomi, hingga pengawasan OJK.

Mekeng mengungkapkan penyusunan naskah akademik RUU Obligasi Daerah telah mencapai sekitar 90 persen. Setelah konsultasi publik di 10 provinsi selesai, dokumen tersebut akan diserahkan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

Ia menambahkan, sedikitnya 18 negara telah menerapkan obligasi daerah sebagai instrumen pembiayaan pembangunan, di antaranya Amerika Serikat, Jepang, China, Vietnam, dan Senegal. Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam memperluas sumber pembiayaan daerah.

Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan kondisi fiskal daerah saat ini menghadapi tekanan akibat penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. Dana transfer ke Provinsi Riau, kata dia, turun dari sekitar Rp4 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp2,8 triliun pada 2026.

Selain itu, pemerintah daerah juga masih menunggu penyelesaian kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) sejak 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp4,2 triliun.

“Kondisi ini membuat ruang fiskal semakin terbatas. Bahkan masih terdapat kekurangan anggaran untuk memenuhi belanja pegawai sekitar Rp30 miliar setiap bulan,” katanya.

Plt Gubri menilai obligasi daerah dapat menjadi salah satu solusi pembiayaan pembangunan sepanjang diterapkan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, Pemerintah Provinsi Riau memiliki potensi yang cukup besar dengan dukungan enam BUMD, 33 BLUD, serta aset daerah senilai sekitar Rp50,17 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, Hasan Fawzi menyebut regulasi teknis mengenai obligasi daerah sebenarnya telah tersedia melalui Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan OJK, hingga ketentuan Bursa Efek Indonesia.

Namun, hingga kini belum ada pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi sehingga diperlukan kepastian hukum melalui undang-undang yang lebih komprehensif.

“Pengaturan teknis sudah tersedia, tetapi diperlukan kepastian hukum yang lebih kuat agar ekosistem obligasi daerah dapat berjalan secara optimal,” ujar Hasan.

Dr Drs Agus Fathoni mengungkapkan hanya 44 dari 546 pemerintah daerah di Indonesia yang memiliki kapasitas fiskal kuat, sedangkan mayoritas lainnya masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.

Menurut dia, obligasi daerah dapat menjadi alternatif pembiayaan yang memperluas sumber pendanaan pembangunan, meningkatkan partisipasi masyarakat melalui investasi publik, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dr Arman Syifa menambahkan keberhasilan penerbitan obligasi daerah tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga kesiapan tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, koordinasi antarlembaga, serta pengelolaan risiko yang baik.

Sementara itu, Reynaldi Hermansjah menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah mulai dari penyusunan studi kelayakan, dokumen penerbitan, hingga proses menuju penerbitan obligasi. PT SMI juga membuka peluang menjadi investor strategis apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Dr H Edyanus Herman Halim mengingatkan agar obligasi daerah hanya digunakan untuk membiayai proyek-proyek produktif yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Ia menilai pemerintah daerah harus memastikan kemampuan membayar pokok dan kupon obligasi agar tidak menimbulkan beban fiskal pada masa mendatang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *