Aksi Pencurian Hiolo di Kelenteng Hai Cuking Terungkap, Tiga Tersangka Diamankan

Zulfan A dahlan

banner 468x60

ARIECYBER|Rokan Hilir – Jajaran Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian perlengkapan rumah ibadah di Kelenteng Hai Cuking, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Selasa (16/06/2026) sore.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., personel Satreskrim, serta dihadiri sejumlah awak media.

banner 336x280

Kapolres Rohil menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi terkait hilangnya lima unit tempat pembakaran dupa atau Hiolo di Kelenteng Hai Cuking Sungai Bakau pada 9 Juni 2026. Akibat kejadian tersebut, kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Rohil bersama Sat Intelkam serta Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Polsek Bangko, aparat berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan pengejaran di beberapa lokasi berbeda.

Pelaku pertama berinisial SUPRI berhasil diamankan pada Jumat, 12 Juni 2026 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Dumai. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui berperan memantau situasi saat aksi pencurian berlangsung.

Selanjutnya, petugas kembali menangkap pelaku lainnya berinisial ERWIN pada Sabtu, 13 Juni 2026 di lokasi berbeda di Kota Dumai.

Tidak berhenti di situ, pada Minggu dini hari, 14 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan pelaku ketiga berinisial PUTRA di kediaman keluarganya di wilayah Panam, Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui bahwa barang hasil curian berupa tempat pembakaran dupa (Hiolo) telah dijual ke wilayah Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan pidana yang berlaku.

Kapolres Rohil menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi tempat-tempat ibadah dari berbagai tindak kriminalitas.

Selain menyampaikan hasil pengungkapan kasus, Polres Rohil juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kegiatan konferensi pers berlangsung aman, tertib, dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB dalam situasi yang kondusif.

 

Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   7   =