ARIECYBER |ROHIL – Tim Payroll Bank Rohil, Azlan, didampingi Ilham dari bagian Legal PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rohil, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang sempat viral di sejumlah media massa pada Sabtu (20/09/2025).
Azlan menegaskan bahwa pihak Bank Rohil tidak pernah melakukan pemotongan gaji PPPK guru sebagaimana diberitakan. Ia menjelaskan, pembayaran gaji dilakukan sepenuhnya sesuai rekapitulasi data atau amrah yang diterima dari koordinator wilayah (Korwil) atau juru bayar di masing-masing kecamatan.
“Yang jelas, kami membayar sesuai amrah atau rekap pembayaran yang kami terima dari juru bayar atau Korwil setiap kecamatan,” ujar Azlan.
Perwakilan dari Direksi Bank Rohil tersebut juga menekankan, jika terdapat pemotongan yang tercatat pada rekening koran, hal itu merupakan permintaan dari pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), bukan kebijakan Bank Rohil.
Menurutnya, seluruh proses pembayaran berjalan berdasarkan data yang masuk dari Korwil maupun juru bayar. Oleh sebab itu, Bank Rohil meminta agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan konfirmasi langsung kepada Korwil atau juru bayar di wilayah masing-masing.
“Terkait pemberitaan soal potongan gaji, silakan konfirmasi langsung kepada juru bayar atau Korwil setiap kecamatan,” tambah Azlan.
Pihak Bank Rohil berharap klarifikasi ini bisa meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat, sehingga tidak lagi terjadi kesalahpahaman mengenai peran Bank Rohil dalam isu pemotongan gaji PPPK guru.
Editor : Redaksi














