ARIECYBER|BAGANSIAPIAPI, ROKAN HILIR – Sebuah tempat penginapan yang berlokasi di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi sorotan publik. Wisma Dragon diduga tidak lagi menjalankan fungsi sebagaimana mestinya sebagai tempat penginapan, melainkan disinyalir dimanfaatkan sebagai lokasi praktik prostitusi berbasis daring.
Dugaan tersebut mencuat menyusul laporan masyarakat yang mengaku resah, diperkuat dengan hasil penelusuran awak media di lapangan. Dari pengamatan langsung, terlihat aktivitas sejumlah perempuan muda yang kerap berada di beberapa area wisma, dengan pola aktivitas yang dinilai tidak lazim bagi usaha penginapan pada umumnya.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, perempuan-perempuan tersebut diduga menawarkan jasa melalui aplikasi berbasis online dengan tarif relatif terjangkau. Transaksi disebut berlangsung secara tertutup, sementara Wisma Dragon diduga menjadi lokasi pertemuan.
Dalam penelusuran lanjutan, awak media menemukan sejumlah kamar yang diduga telah dialihfungsikan dan tidak sesuai dengan peruntukan penginapan. Aktivitas keluar-masuk tamu dengan durasi singkat dan intensitas tinggi turut memperkuat dugaan adanya praktik yang menyimpang dari ketentuan usaha perhotelan dan penginapan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Wisma Dragon belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan singkat WhatsApp tidak mendapat respons.
Kondisi tersebut menuai desakan dari berbagai pihak agar Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), segera melakukan pengecekan langsung dan menyeluruh. Penindakan dinilai penting guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan moralitas di pusat ibu kota kabupaten.
Terancam Sanksi Pidana dan Administratif
Secara hukum, pihak yang menyediakan atau memfasilitasi tempat untuk praktik prostitusi dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan memudahkan perbuatan cabul atau menyediakan tempat untuk kegiatan tersebut dapat dijerat pidana penjara dan/atau denda.
Selain sanksi pidana, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan perizinan usaha, mulai dari teguran tertulis, penyegelan, hingga pencabutan izin operasional.
Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan bertindak profesional, tegas, dan transparan dalam menindaklanjuti informasi ini. Hingga saat ini, kasus tersebut masih sebatas dugaan dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Editor: Redaksi














