ARIECYBER|ROKAN HILIR – DPC Asosiasi Wartawan Internasional (AWI) Kabupaten Rokan Hilir bersama jajaran pengurus turut menghadiri kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digelar di Gedung Mesran, Bagan Siapi-api, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir ini menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah, legislatif, serta praktisi hukum. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur dan masyarakat terkait penggunaan media digital secara bijak serta konsekuensi hukum dalam penyebaran informasi.
Dalam sambutannya, Bupati Rokan Hilir H. Bistamam menegaskan pentingnya etika dalam penggunaan media sosial. Ia mengingatkan agar masyarakat maupun aparatur pemerintah lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi publik agar tidak menimbulkan hoaks ataupun merugikan pihak lain.
“Dalam penggunaan media elektronik, khususnya media sosial, penyampaian informasi harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab agar tidak melukai nama baik seseorang,” tegasnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Dapil Riau I, Haja Karmila Sari, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Karmila menekankan bahwa literasi digital menjadi kebutuhan mendesak di tengah derasnya arus informasi.
Menurutnya, media sosial sering menjadi ruang penyebaran informasi yang belum tentu benar sehingga masyarakat harus mampu memilah dan memverifikasi setiap informasi yang diterima.
“Teknologi adalah pisau bermata dua.
Undang-Undang ITE terbaru ini bukan untuk membungkam kreativitas, tetapi memastikan ruang digital tetap aman dan produktif. ASN harus menjadi teladan agar tidak tersandung hukum hanya karena penggunaan media sosial yang tidak bijak,” ujar Karmila.
Ia juga menjelaskan bahwa revisi regulasi tersebut hadir untuk memperkuat kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi, termasuk penyebaran hoaks yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Selain itu, praktisi hukum Cutra Andika Siregar turut memaparkan sejumlah poin penting dalam perubahan regulasi ITE. Ia menyoroti penguatan penggunaan tanda tangan elektronik, perlindungan anak di ruang digital, serta penyesuaian norma pidana dengan ketentuan hukum terbaru.
“Revisi UU ITE memberikan ruang lebih jelas terhadap penerapan keadilan restoratif serta mempertegas perlindungan data pribadi masyarakat,” jelas Cutra.
Kegiatan berlangsung serius namun interaktif dengan dihadiri unsur Forkopimda, pejabat eselon Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, para ASN, serta insan pers. Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum digital sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang bersih, akuntabel, dan profesional.
Di akhir kegiatan, narasumber juga berpesan kepada insan media agar selalu mengedepankan verifikasi informasi sebelum dipublikasikan, mengingat penyebaran berita hoaks dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Redaksi














