ARIECYBER|Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memutuskan menghentikan proses penuntutan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pekerja marka jalan. Perkara dengan tersangka SH (Sherly Handayani) tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: KEP-I-19/L.4.10/Eku.2/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026, serta telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Penetapan Ketua Pengadilan Nomor: 5/Pen.RJ/2026/PN Pbr.
Kepala Kejari Pekanbaru melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, menyampaikan bahwa penghentian penuntutan dilakukan karena perkara telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam penerapan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 82 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Tersangka kehilangan konsentrasi saat telepon genggamnya terjatuh ketika menerima panggilan, sehingga kendaraan keluar jalur dan menabrak korban yang sedang bekerja sebagai petugas marka jalan. Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Dalam prosesnya, penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif ini turut diupayakan oleh tim kuasa hukum tersangka, yakni Padil dan Rion Satya, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partners.
Kantor Hukum Padil Saputra & Partners mencatatkan pencapaian penting dengan menjadi salah satu kantor hukum pertama di Provinsi Riau yang berhasil mengupayakan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau yang telah menerima dan mengabulkan permohonan keadilan restoratif yang kami ajukan. Selanjutnya, kami akan terus mengawal proses ini agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Padil.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Riau, khususnya Kota Pekanbaru, atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami dalam menempuh penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujar Rion Satya, S.H., M.H..
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penghentian penuntutan tersebut dapat dibatalkan apabila di kemudian hari ditemukan fakta baru, maupun melalui putusan praperadilan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.














