**Kekosongan Panitera Hambat Sengketa Informasi, Kadis Kominfotik Riau: SK Masih Berproses** 

Nasional, Riau109 Dilihat
banner 468x60

**Pekanbaru, ariecyber.com** –kamis 06 Agustus 2026

Proses penyelesaian sengketa informasi publik di Provinsi Riau saat ini mengalami stagnasi total. Kondisi ini memicu desakan dari pemohon informasi, Padil Saputra, agar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau segera mengambil tindakan nyata atas belum ditetapkannya Panitera Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau.

banner 336x280

 

Padil mengungkapkan bahwa belum adanya panitera definitif berpotensi besar menghambat seluruh proses administrasi persidangan sengketa informasi. Sebagai pihak yang terdampak langsung, Padil mengaku telah mengajukan permohonan sengketa sejak Senin, 25 Mei 2026, namun hingga kini berkas permohonannya diduga kuat belum diregistrasi ataupun disidangkan. Padahal, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengamanatkan mediasi atau ajudikasi harus diupayakan paling lambat 14 hari kerja setelah permohonan diterima.

 

**Ketua KI Riau: Akta Registrasi Di-TTD oleh Panitera, SK dari Gubernur Belum Keluar**

 

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau membenarkan adanya kendala mendasar pada sistem administrasi mereka. Ia menegaskan bahwa Akta Registrasi sengketa secara regulasi wajib ditandatangani oleh Panitera. Namun, hingga saat ini, Surat Keputusan (SK) Panitera untuk Sekretaris KI Riau yang baru belum juga diterbitkan oleh Gubernur Riau. Akibat kekosongan hukum ini, KI Riau tidak memiliki kewenangan meloloskan administrasi pendaftaran perkara.

 

Di sisi lain, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Riau meminta masyarakat dan pihak pemohon untuk bersabar menghadapi hambatan birokrasi ini. Pihaknya memastikan bahwa kelengkapan administrasi tersebut sedang ditangani secara intensif di tingkat pemerintah daerah.

 

“Mohon ditunggu, SK sekretaris selaku panitera masih berproses,” ujar Kadis Kominfotik Riau singkat saat dikonfirmasi terkait keterlambatan ini.

 

Padil Saputra mengingatkan agar dinamika politik di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pasca pergantian kepemimpinan ke Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur SF Hariyanto tidak mengorbankan hak-hak publik. Guna mengawal penuntasan masalah ini, ia berencana membawa persoalan stagnasi pelayanan KI Riau ke Komisi I DPRD Provinsi Riau, Komisi Informasi Pusat, serta Kementerian Dalam Negeri demi dilakukannya evaluasi menyeluruh.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *