Kuasa Hukum ZN Tegaskan Publik Jangan Menggiring Opini, Hormati Proses Hukum Perkara Ahmadi

Zulfan A dahlan

Riau1038 Dilihat
banner 468x60

ARIECYBER|Pekanbaru – Beredarnya video tanggapan seorang aktivis Kota Pekanbaru yang diunggah melalui akun TikTok Go Hukrim terkait perkara hukum yang saat ini menjerat Ahmadi, pemilik akun TikTok @detakfakta dan media online detakfakta.com, mendapat respons tegas dari Kuasa Hukum ZN, Padil Saputra, SH., MH.

Padil menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menggiring opini publik tanpa memahami fakta hukum secara utuh dan objektif.

banner 336x280

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Hak tersebut dijamin oleh konstitusi. Namun, kebebasan berpendapat harus tetap berpijak pada data, fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan pada asumsi yang berpotensi menyesatkan publik,” tegas Padil, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, siapa pun berhak memberikan pandangan terhadap perkara yang sedang berjalan. Akan tetapi, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang secara prematur menyimpulkan substansi perkara maupun membangun narasi yang berpotensi merugikan pihak lain serta menyudutkan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya.

“Silakan memberikan tanggapan terhadap perkara klien kami. Namun jangan sampai opini yang dibangun justru mengabaikan fakta hukum yang ada dan berujung pada penilaian yang tidak objektif terhadap kinerja Polresta Pekanbaru yang sedang menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Padil menegaskan bahwa dirinya bersama kliennya, ZN, tetap menaruh kepercayaan penuh kepada penyidik Polresta Pekanbaru dalam menangani laporan yang saat ini masih berproses.

“Kami percaya penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, mari hormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika Ahmadi memiliki bukti maupun argumentasi pembelaan, silakan disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk dalam persidangan. Justru kami berharap perkara ini dapat diuji secara terbuka di pengadilan demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Padil juga mengingatkan masyarakat agar tidak membaca secara sepotong-sepotong dokumen hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut, baik terkait Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) maupun surat dari Dewan Pers.

Jangan Potong Fakta Hukum

Menurut Padil, dalam STPL Nomor: LB/B/676/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 29 Mei 2026, secara jelas disebutkan adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan dengan penerapan sejumlah pasal yang telah melalui kajian awal penyidik.

“Penempatan pasal dalam sebuah laporan polisi bukan dilakukan secara sembarangan. Penyidik memiliki dasar serta pertimbangan hukum. Karena itu, masyarakat sebaiknya membaca dan memahami substansi pasal yang dimaksud sebelum membangun kesimpulan yang dapat menimbulkan kegaduhan ataupun menyudutkan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Surat Dewan Pers Harus Dibaca Secara Utuh

Padil juga menyoroti Surat Dewan Pers Nomor: 691/DP/K/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026 yang turut diterima Ahmadi.

Menurutnya, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah seluruh rekomendasi dan keputusan Dewan Pers tersebut telah dilaksanakan secara utuh oleh pihak yang bersangkutan.

“Jangan hanya mengutip bagian yang dianggap menguntungkan. Yang harus dilihat adalah apakah seluruh keputusan Dewan Pers sudah dijalankan secara menyeluruh. Hal itu nantinya akan diuji berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” ujar Padil.

Ia menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers apabila perkara ini berlanjut ke persidangan.

“Kesaksian ahli pers dari Dewan Pers nantinya dapat menjadi salah satu faktor penting untuk menilai apakah perkara yang menjerat Ahmadi layak dikembalikan ke ranah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau tetap diproses berdasarkan ketentuan hukum lainnya yang relevan,” jelasnya.

Soroti Riwayat Restorative Justice Ahmadi

Terkait keinginan Ahmadi untuk menempuh mekanisme Restorative Justice (RJ), Padil menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Padil mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dan data yang diperoleh pihaknya, Ahmadi sebelumnya pernah dilaporkan dalam perkara lain yang juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam STPL Nomor: LP/B/30/I/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 22 Januari 2026.

Perkara tersebut diketahui berakhir melalui mekanisme Restorative Justice setelah penanganannya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir.

“Pertanyaannya sederhana. Jika sebelumnya pernah memperoleh penyelesaian melalui Restorative Justice dalam perkara yang memiliki irisan pasal yang sama, apakah yang bersangkutan masih layak memperoleh kesempatan serupa untuk kedua kalinya? Tentu yang berhak menjawab pertanyaan tersebut bukan saya, bukan aktivis, dan bukan pula opini publik, melainkan penyidik dan jaksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Padil.

Menutup keterangannya, Padil mengajak seluruh pihak untuk tidak membangun persepsi liar yang berpotensi mengaburkan substansi perkara.

“Jangan sampai opini mengalahkan fakta, dan jangan sampai narasi mendahului proses hukum. Biarkan hukum bekerja sebagaimana mestinya. Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan menguji siapa yang benar berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan opini publik,” pungkasnya.

(Bersambung/Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   1   =