LSM TOPAN-RI Rohil dan FKDM Rohil Dukung Sidak Pemda, Kecam Penyelenggara Pasar Malam yang Abaikan Perizinan

Zulfan A dahlan

Rokan Hilir983 Dilihat

ARIECYBER|BAGANSIAPIAPI – Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pasar malam di kawasan Taman Budaya Batu Enam, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat.

Dua organisasi yang menyatakan sikap tegas atas persoalan tersebut adalah Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Kabupaten Rokan Hilir dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Rokan Hilir.

Kedua lembaga tersebut menilai langkah pemerintah daerah melakukan pengawasan langsung ke lokasi merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap aset milik pemerintah daerah.

Sidak yang dipimpin tim gabungan Pemkab Rohil tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh mekanisme penyelenggaraan kegiatan berjalan sesuai prosedur dan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pihak penyelenggara pasar malam disebut mengakui belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan saat diminta oleh petugas.

TOPAN-RI Rohil: Aset Daerah Tidak Boleh Digunakan Tanpa Legalitas

Ketua TOPAN-RI Rohil, Yusaf Hari Purnomo atau yang akrab disapa Arie, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan yang belum memenuhi aspek legalitas.

 

Menurutnya, penggunaan kawasan Taman Budaya Batu Enam yang merupakan aset pemerintah daerah harus melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

“Setiap pihak yang memanfaatkan aset milik pemerintah daerah wajib menghormati aturan yang berlaku. Penggunaan aset daerah harus memiliki dasar yang jelas, baik dari sisi izin maupun legalitas administrasinya,” tegas Arie.

Ia menilai sikap mengabaikan prosedur perizinan dapat menimbulkan persepsi bahwa aturan daerah dapat diabaikan begitu saja.

“Rokan Hilir bukan daerah yang tidak bertuan. Semua pihak wajib menghormati pemerintah daerah, aturan yang berlaku, serta mekanisme yang telah ditetapkan. Jangan sampai muncul kesan bahwa siapa saja bisa datang, menggunakan aset daerah, lalu menjalankan kegiatan tanpa proses administrasi yang semestinya,” katanya.

Arie menegaskan bahwa dukungan terhadap langkah Pemkab Rohil semata-mata untuk menjaga marwah daerah, melindungi aset pemerintah, dan memastikan seluruh kegiatan berlangsung secara tertib serta bertanggung jawab.

FKDM Rohil: Aturan Harus Ditegakkan Tanpa Pengecualian

Sementara itu, perwakilan FKDM Rohil juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat tim gabungan Pemkab Rohil yang turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan.

FKDM menilai pengawasan tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Menurut FKDM, setiap penyelenggara kegiatan yang melibatkan keramaian masyarakat wajib memahami bahwa perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab penyelenggara terhadap keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat.

“Aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk diabaikan. Siapa pun penyelenggaranya, jika menggunakan fasilitas umum atau aset pemerintah daerah, maka wajib mengikuti mekanisme yang berlaku,” tegas perwakilan FKDM Rohil.

FKDM juga mengingatkan bahwa Kota Bagansiapiapi sebagai ibu kota Kabupaten Rokan Hilir harus dijaga marwah dan kewibawaannya melalui penegakan aturan yang konsisten.

Demi Menjaga Situasi Tetap Kondusif

Baik TOPAN-RI Rohil maupun FKDM Rohil sepakat bahwa langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah bukan untuk menghambat kegiatan masyarakat, melainkan memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kedua lembaga tersebut berharap seluruh pihak dapat menghormati kewenangan pemerintah daerah serta mematuhi prosedur perizinan sebelum melaksanakan kegiatan di ruang publik maupun aset milik pemerintah.

Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menjaga marwah Kabupaten Rokan Hilir sebagai daerah yang menjunjung tinggi aturan dan kepastian hukum.

Redaksi