ARIECYBER|Rokan Hilir – Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Rokan Hilir melakukan pengawasan ketat terhadap alat ukur di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Langkah ini diambil untuk menjamin perlindungan konsumen serta memastikan keakuratan takaran Pompa Ukur BBM yang disalurkan kepada masyarakat.
Kepala Disperindagsar Rohil, M. Fauzi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin sekaligus respons proaktif pemerintah dalam menjaga ketertiban niaga di sektor energi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap tetes BBM yang dibayar masyarakat sesuai dengan volume yang diterima. Pengawasan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan UU Perlindungan Konsumen,” ujar M. Fauzi di sela-sela kegiatan Senin 23/02/2026
Dalam pelaksanaannya, tim yang dipimpin langsung oleh Kabid Metrologi, Dona Doni, beserta fungsional metrologi, melakukan pengujian teknis Pompa Ukur BBM. Fokus utama pemeriksaan meliputi pengujian takaran pada setiap nozzle menggunakan bejana ukur standar yang telah terkalibrasi.
“Tidak hanya menguji takaran, kami juga memeriksa secara detail komponen-komponen alat ukur dan segel metrologi pada mesin pompa. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kerusakan alat maupun potensi kecurangan teknis yang dapat merugikan pelanggan,” jelas Dona Doni.
Dari hasil pantauan sementara di beberapa titik, mayoritas SPBU masih berada dalam batas toleransi kesalahan yang diizinkan (BKD) sesuai regulasi metrologi legal. Meski demikian, Disperindagsar menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap alat ukur.
Melalui pengawasan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap SPBU di Kabupaten Rokan Hilir tetap terjaga, serta tercipta iklim usaha yang jujur dan transparan di Negeri Seribu Kubah.
Editor : Redaksi














