ARIECYBER|BAGANSIAPIAPI – Pemerintah Kabupaten
Rokan Hilir melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) terkait pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) bulan April 2026 serta Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Rohil, H. Sarman Syahroni, ST., M.IP, menegaskan bahwa batas akhir pengajuan SPM ditetapkan pada Kamis, 26 Maret 2026, melalui loket resmi BPKAD. Langkah percepatan ini dinilai krusial guna memastikan proses pencairan berjalan tepat waktu dan tanpa kendala administratif.
“Kami mengimbau seluruh OPD agar segera menyampaikan SPM. Hal ini penting untuk menjamin pembayaran gaji dan THR ASN maupun PPPK dapat diterima sesuai jadwal,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berharap seluruh perangkat daerah dapat proaktif melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Dengan demikian, proses pencairan gaji dan THR dapat berlangsung lancar, tepat waktu, serta memberikan kepastian bagi seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Rohil.
Editor : Redaksi














