Perambahan Brutal Hutan Mangrove di Pasir Limau Kapas, Masyarakat Minta Kapolda Riau Turun Tangan dan Tangkap Pelaku

Zulfan A dahlan

banner 468x60

ARIECYBER|Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir –Bagansiapai’8 Juni 2026 Masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras terhadap dugaan perambahan kawasan hutan mangrove yang terjadi secara masif dan brutal di wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.

Berdasarkan informasi dan kondisi di lapangan, kawasan hutan mangrove yang selama ini menjadi benteng alami pesisir dari abrasi, intrusi air laut, serta habitat berbagai jenis biota perairan, kini mengalami kerusakan serius akibat aktivitas penebangan dan pembabatan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

banner 336x280

Masyarakat menilai tindakan tersebut bukan hanya merusak lingkungan hidup, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem pesisir serta kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam di kawasan tersebut.

Atas kondisi tersebut, masyarakat Pasir Limau Kapas meminta secara langsung kepada Kapolda Riau, Hery Heryawan, untuk segera turun ke lapangan guna melihat secara langsung tingkat kerusakan yang terjadi serta memerintahkan jajaran terkait melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku perambahan hutan mangrove.

“Kami memohon kepada Bapak Kapolda Riau agar turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi hutan mangrove yang telah dibabat habis.

Kerusakan ini sangat memprihatinkan dan tidak boleh dibiarkan terus berlangsung. Pelaku harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar tokoh pemuda pasir kapas limau kapas kepada wartawan

Kerusakan kawasan mangrove merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang

mengakibatkan kerusakan hutan.

Selain itu, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja merusak kawasan hutan. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

Secara konstitusional, perlindungan lingkungan hidup juga dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari perusakan kawasan hutan mangrove tersebut.

“Jangan sampai hutan mangrove yang merupakan aset negara dan warisan bagi generasi mendatang musnah akibat ulah segelintir orang yang hanya mengejar keuntungan pribadi. Negara harus hadir untuk melindungi lingkungan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas masyarakat setempat senin (8/6/2026)

Masyarakat Pasir Limau Kapas juga mendesak instansi terkait untuk segera melakukan pemulihan kawasan yang rusak serta memperketat pengawasan terhadap kawasan hutan mangrove guna mencegah terjadinya perambahan lanjutan.

“Tangkap pelaku, selamatkan mangrove, dan tegakkan hukum demi masa depan lingkungan pesisir Pasir Limau Kapas.”

 

Editor Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   9   =