Perang Melawan Narkoba Terus Digencarkan, Polsek Bangko Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Zulfan Ad

ARIECYBER|ROKAN HILIR – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bangko kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial Y (21) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat kotor 2,2 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir

Kapolsek Bangko, Kompol Asiah Sihombing, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bangko Ipda Nober Mory Johanes Sinaga, S.H., M.H. bersama tim langsung melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat berada di kawasan Jalan Perwira, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kapolsek.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,2 gram, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp215.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan terduga saat diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

Selanjutnya, terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan gelar perkara bersama Satresnarkoba Polres Rohil. Dari hasil gelar perkara tersebut, kasus dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana narkotika dan penanganannya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Rohil untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Kompol Asiah Sihombing menegaskan bahwa Polsek Bangko akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Bangko dan Polres Rokan Hilir dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir.