Zulfan A Dahlan
ARIECYBER|Rokan hilir – Setiap kali publik mendengar kabar ASN terlibat perselingkuhan, kepercayaan pada birokrasi seolah terkikis sedikit demi sedikit. Kasus semacam ini bukan sekadar urusan privat. Begitu pelakunya berstatus aparatur negara, persoalan moral itu berubah menjadi masalah publik karena menyangkut integritas penyelenggara negara.
Perselingkuhan ASN adalah bentuk pengkhianatan ganda: pengkhianatan pada keluarga, sekaligus pengkhianatan pada amanah jabatan. Bagaimana mungkin masyarakat percaya pada aparatur yang tak mampu menjaga tanggung jawab pribadi, apalagi tanggung jawab publik?
Hukum Tak Lagi Bisa Ditawar
Sering kali pelaku berharap persoalan ini selesai dengan “damai keluarga”. Padahal, negara telah mengaturnya secara jelas. Pasal 284 KUHP memberi ancaman pidana penjara hingga sembilan bulan bagi pelaku perzinaan.
Lebih dari itu, PP 94/2021 tentang Disiplin PNS menyatakan ASN wajib menjaga martabat dan kehormatan instansi. Pelanggaran terhadapnya dapat berujung pada sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Ketentuan ini mengirim pesan yang lugas: status ASN tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari sanksi hukum.
Bukan Sekadar Hukuman, Tapi Soal Teladan
Sanksi berlapis tersebut penting bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk mengembalikan wibawa birokrasi. ASN adalah wajah negara di mata masyarakat. Ketika moral pribadi runtuh, maka runtuh pula kepercayaan publik pada institusi.
Integritas tidak berhenti di ruang kerja; ia melekat dalam kehidupan sehari-hari. Jika ASN mengingkari tanggung jawabnya, ia telah gagal menjadi teladan dan tak lagi pantas menyandang status abdi negara.
Saatnya Tegas Tanpa Kompromi
Kasus-kasus perselingkuhan ASN harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap marwah birokrasi. Menutup mata atau sekadar memberi sanksi ringan hanya akan melanggengkan budaya permisif.
Penerapan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan martabat birokrasi. ASN yang berintegritas layak dihargai, tetapi bagi yang mencorengnya, tidak ada alasan untuk dibiarkan.
Editor : Redaksi


















