Petani Plasma Bergerak! Tim Revitalisasi PT. JJP Resmi Dibentuk, DPRD Rohil Didesak Bongkar Persoalan Plasma 15 Tahun

Zulfan A dahlan

banner 468x60

ARIECYBER|ROKAN HILIR – Perjuangan panjang masyarakat petani plasma di wilayah Kecamatan Kubu kini memasuki babak baru. Perwakilan petani plasma dari berbagai kepenghuluan resmi membentuk Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma PT. Jatim Jaya Perkasa (PT. JJP) sebagai langkah legal formal untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang dinilai selama ini tidak pernah memperoleh kejelasan.

Pembentukan tim tersebut dilaksanakan dalam agenda rapat petani plasma yang digelar di Griya Cafe, Sungai Kubu, Kamis (14/5/2026), dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan petani plasma dari berbagai wilayah.

banner 336x280

Ketua Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma PT. JJP, Zulpakar Juned, menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam menuntut transparansi dan kejelasan terkait pengelolaan plasma sejak tahun 2011 hingga 2026.

“Selama kurang lebih 15 tahun masyarakat hanya menerima kompensasi tanpa pernah mengetahui secara jelas letak lahan plasma, luas kebun, besaran hutang, hasil tonase, maupun hak-hak sebenarnya yang menjadi milik petani plasma,” tegasnya.

Menurutnya, berbagai persoalan mulai mencuat setelah tim melakukan penelusuran mendalam terhadap pengelolaan plasma. Tim menemukan banyak indikasi yang dinilai perlu dibuka secara terang benderang melalui forum resmi bersama pemerintah dan pihak terkait.

Beberapa persoalan yang menjadi sorotan di antaranya terkait dugaan perpindahan tangan lahan plasma, ketidakjelasan luas lahan, besaran kompensasi, hasil tonase, hingga dugaan adanya blok plasma yang hilang dan dikuasai oknum tertentu.

Padahal, berdasarkan SK Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011, kebun plasma tidak boleh diperjualbelikan ataupun dipindah tangankan, dan wajib dibagikan kepada masyarakat peserta plasma.

“Faktanya sampai hari ini pembagian plasma secara permanen kepada masyarakat belum juga direalisasikan. Ini yang menjadi dasar perjuangan kami,” ujar Zulpakar.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan tidak pernah dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) oleh Koperasi Seribu Kubah selama bertahun-tahun, padahal RAT merupakan kewajiban dalam tata kelola koperasi.

“Sangat banyak petani plasma yang tidak pernah dilibatkan dalam RAT. Bahkan sebagian besar tidak pernah mengetahui bagaimana pengelolaan plasma sebenarnya,” tambahnya.

Salah seorang petani plasma yang hadir, Mustafa Ali, mengaku dirinya menerima kompensasi plasma namun tidak pernah dilibatkan dalam rapat anggota koperasi.

“Saya dapat kompensasi plasma, tapi tidak pernah dilibatkan dalam RAT. Setahu saya RAT juga tidak pernah dilaksanakan,” ungkapnya.

Minta DPRD Rohil Segera Gelar RDP

Sebagai langkah lanjutan, Tim Revitalisasi dan Transisi Plasma PT. JJP akan segera menyurati DPRD Rokan Hilir agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

Adapun pihak yang diminta hadir dalam RDP tersebut di antaranya:

•Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hilir

•Dinas Perkebunan Rokan Hilir

•Dinas Koperasi Rokan Hilir

•Bagian Hukum Setda Rokan Hilir

•Bagian Tata Pemerintahan Rokan Hilir

•Pimpinan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR)

•Pimpinan PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP)

•KUD Bagansiapiapi

•Koperasi Seribu Kubah

•Serta pihak-pihak terkait lainnya.

Tim menegaskan bahwa seluruh data dan fakta yang telah dikumpulkan nantinya akan dibuka secara transparan di hadapan forum RDP.

“Kalau nantinya ditemukan indikasi unsur pidana, tentu akan kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Jika ada unsur perdata, maka akan kami tempuh melalui jalur pengadilan. Semua langkah ini murni demi kepentingan masyarakat petani plasma,” tegas Zulpakar.

Ia juga menekankan bahwa plasma bukan milik kelompok tertentu maupun warisan pribadi, melainkan aset masyarakat Kubu yang diperoleh dengan perjuangan panjang dan pengorbanan besar masyarakat.

“Plasma ini bukan kebun keluarga dan bukan warisan pribadi. Ini milik masyarakat Kubu. Banyak masyarakat yang berjuang dengan darah dan keringat demi mendapatkan hak plasma ini,” katanya.

Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian tanpa hasil nyata. Karena itu, tim menilai perjuangan ini tidak bisa lagi ditunda.

“Sudah cukup 15 tahun masyarakat menunggu. Masyarakat plasma sudah lelah menanti tanpa kepastian. Hak-hak petani plasma harus dikembalikan sesuai amanat SK Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011,” tutupnya.

 

Editor : Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   7   =