Polres Rohil Bongkar Perambahan Hutan Mangrove di Pasir Limau Kapas

Zulfan A dahlan

banner 468x60

ARIECYBER|ROKAN HILIR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan mangrove seluas kurang lebih tiga hektare di wilayah Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Rabu (17/6/2026) sore.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., serta jajaran personel Satreskrim Polres Rohil.

banner 336x280

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan berupa aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kepenghuluan Sungai Daun.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/135/VI/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026 yang dilaporkan oleh Daniel Pratama, S.H., M.H., selaku Ketua Yayasan Peduli Lingkungan (Yayasan Devendra). Laporan itu terkait dugaan adanya aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan mangrove.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan pengecekan lapangan serta verifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK). Hasil verifikasi menunjukkan lokasi tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang secara aturan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan adanya bekas aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan luas diperkirakan mencapai tiga hektare.

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, lahan tersebut diketahui dikelola oleh seorang pria berinisial I alias M Bin R (46), warga Kepenghuluan Sungai Daun.

Setelah melalui tahapan penyelidikan, koordinasi dengan ahli, serta gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penangkapan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator Hitachi ZX 110 warna oranye, satu unit telepon seluler Realme C71, dokumentasi lokasi, serta peta kawasan yang menunjukkan area tersebut berada di dalam kawasan hutan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merusak kawasan hutan.

“Kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu, setiap bentuk perusakan hutan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   5   =