ARIECYBER|ROKAN HILIR — Kepolisian Resor Rokan Hilir mengungkap kasus penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Patriatama Mapolres Rokan Hilir, Kamis (5/2/2026) sore.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba, S.H., serta dihadiri personel Satreskrim dan awak media.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyuntikan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penindakan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku, yakni Agus Salim Yaya (51), buruh harian lepas sekaligus operator alat berat, Anton Syahputra (46), wiraswasta, serta Ilham Eandy Banjar Nahor (34), wiraswasta. Ketiganya diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita ratusan tabung gas LPG berbagai ukuran, baik subsidi maupun non-subsidi, yang terdiri dari tabung LPG 3 kilogram dan 12 kilogram dalam kondisi kosong dan berisi.
Petugas turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan penyuntikan gas, seperti timbangan, pentil gas, plastik, tenda, serta satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BM 8154 PK.
Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi karena sangat merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi energi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Rokan Hilir dalam menindak tegas penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kami berharap dengan publikasi melalui media, dapat memberikan efek jera dan menekan angka kejahatan serupa,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni.
Ia juga mengapresiasi kinerja jajaran Polres Rokan Hilir yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, Kabupaten Rokan Hilir menjadi perhatian khusus agar ke depan tidak lagi ditemukan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Konferensi pers berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Sumber : Humas Polres Rokan Hilir














