Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 54,3 Gram Sabu dan 18 Butir Ekstasi

Zulfan A dahlan

banner 468x60

ARIECYBER|Rokan Hilir – Jajaran Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis malam (21/05/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 54,3 gram dan 18 butir pil ekstasi.

banner 336x280

Pengungkapan tersebut berlangsung di Penginapan Wisma Sejahtera kamar 201, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan terhadap seorang pria berinisial R yang sebelumnya diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang dimiliki R diperoleh dari seorang pria bernama B yang berada di salah satu kamar penginapan di wilayah Bagan Batu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bagan Sinembah bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi dimaksud. Sekira pukul 23.00 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mengaku bernama B dan E berada di depan Hotel Wisma Sejahtera.

Petugas kemudian mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan di kamar 201 yang disaksikan petugas hotel. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kantong kain warna hitam berisi 12 paket plastik bening klep merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta 18 butir pil ekstasi yang disembunyikan di belakang televisi.

Selain itu, petugas juga menemukan satu paket kecil sabu lainnya yang disimpan di dalam lipatan tisu pada lubang tiang gorden kamar. Di atas meja kamar, petugas turut mengamankan alat hisap sabu berupa bong serta korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Adapun identitas kedua tersangka yakni BAA alias B (23), warga Kepenghuluan Bhayangkara, Kecamatan Bagan Sinembah dan ET (17), warga Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.

Dari hasil tes urine, kedua tersangka diketahui positif mengandung Methamphetamine (MET).

Selain narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap, plastik klep merah kosong, tisu, serta dua unit telepon genggam.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan perkara dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Rokan Hilir.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   4   =