Polsek Bangko Amankan Terduga Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti Diduga Narkotika Seberat 10 Gram

banner 468x60

ARIECYBER|ROKAN HILIR – Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Bangko. Dalam sebuah operasi yang dilaksanakan pada Sabtu dini hari (30/5/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolsek Bangko, KOMPOL Buyung Kardinal, S.H., M.H., menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Bangko sekitar pukul 02.50 WIB. Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Nober Mory Johanes Sinaga, S.H., M.H. guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk peredaran gelap narkotika.

banner 336x280

Saat melintas di Jalan SMA 2, Kelurahan Bagan Hulu, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan saat mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pria yang diketahui berinisial S alias A (32). Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan empat bungkus plastik klip merah berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp147.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, sejumlah plastik bening kosong, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta beberapa barang bukti pendukung lainnya.

Setelah diamankan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan bersama Satresnarkoba Polres Rokan Hilir, ditemukan adanya dugaan kuat tindak pidana narkotika sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Bangko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas kami. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolsek

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   9   =