Polsek Bangko Bersama Forkopimda Pasang Surat Edaran Penutupan Tempat Hiburan Jelang Ramadhan 1447 H di Bagan Siapiapi

Zulfan A dahlan

Hukum dan Kriminal1210 Dilihat
banner 468x60

ARIECYBER|Bagan Siapiapi, Rokan Hilir – Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, jajaran Polsek Bangko bersama unsur Forkopimda dan Pemerintah Kecamatan Bangko melaksanakan pemasangan serta penyampaian surat himbauan Pemerintah Daerah kepada sejumlah pelaku usaha hiburan di Kota Bagan Siapiapi, Minggu (15/2/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko, KOMPOL Buyung Kardinal, S.H., M.H., dan melibatkan personel gabungan dari Polsek Bangko, Koramil 0321-01/Bangko, Satpol PP, serta unsur Kecamatan Bangko.

banner 336x280

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama Forkopimda, Kementerian Agama, MUI, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta LAMR Kabupaten Rokan Hilir dalam rangka menghadapi Tahun Baru Imlek 2577 sekaligus menyambut Bulan Suci Ramadhan.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh tempat hiburan seperti karaoke, diskotik, klub malam, bar, panti pijat, spa/sauna, arena permainan, dan usaha sejenis lainnya wajib tutup sepenuhnya mulai 16 Februari 2026 hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri, atau sampai dengan 25 Maret 2026.

Selain itu, pemilik toko, kios, dan warung dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan.

Sementara itu, rumah makan atau pelaku usaha kuliner Muslim tidak diperkenankan melayani makan dan minum di tempat pada siang hari, kecuali layanan dibungkus atau dibawa pulang. Untuk usaha non-Muslim diwajibkan memasang tirai penutup serta menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam himbauan tersebut juga disampaikan larangan bagi para remaja untuk melakukan balap liar, konvoi kendaraan, penggunaan knalpot tidak standar, serta penggunaan petasan atau mercon yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kapolsek Bangko menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan, serta meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Rokan Hilir.

“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sehingga pelaksanaan Ramadhan tahun ini dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan,” ujarnya.

Selama kegiatan pemasangan dan penyampaian surat edaran berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

 

Editor : Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *