ARIECYBER|BAGANSIAPIAPI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Rokan Hilir, Tim Revitalisasi Kebun Plasma, dan pihak Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali mengungkap persoalan serius terkait pengelolaan ganti rugi lahan plasma yang berada di bawah Koperasi Seribu Kubah.
Dalam forum tersebut, Ketua Tim Revitalisasi Kebun Plasma, Zulfakar, melalui pengawas tim Oky, mengungkap adanya kontrak penggunaan jalan senilai Rp400 juta yang berlangsung selama satu tahun, yakni periode 2023–2024. Kontrak tersebut disebut berdampak pada 12 petani plasma yang lahannya berada dalam kawasan koperasi.
Menurut Oky, pihak PHR mengakui kontrak tersebut dilakukan melalui Koperasi Seribu Kubah dengan dasar surat kuasa yang diklaim berasal dari 12 petani plasma. Namun, fakta di lapangan memunculkan keberatan dari sejumlah nama yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Salah satu petani plasma, Hendri Utomo, mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa maupun menerima dana ganti rugi atas penggunaan lahannya. Pengakuan ini memunculkan dugaan adanya pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan dana yang seharusnya menjadi hak para petani plasma.
“Jika benar ada nama petani yang dicantumkan tanpa persetujuan dan dana tidak pernah diterima oleh yang bersangkutan, maka persoalan ini harus diusut secara hukum,” tegas Oky kepada wartawan.
Tim Revitalisasi menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum guna mengungkap kebenaran dan memastikan hak-hak petani plasma terlindungi.
“Kami sepakat untuk melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana oleh Koperasi Seribu Kubah,” ujarnya.
Sementara itu, Head Relation Zona Rokan PHR, Hardi, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan mekanisme pembayaran berdasarkan surat kuasa yang diterima dan menyerahkan sepenuhnya proses distribusi dana kepada koperasi.
Menurut Hardi, PHR tidak terlibat dalam urusan internal koperasi maupun penyaluran dana kepada anggota. Meski demikian, pihaknya siap menyerahkan data dan dokumen yang diperlukan kepada DPRD guna mendukung proses klarifikasi.
Dalam RDP tersebut, Komisi B DPRD Rokan Hilir berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan data yang dimiliki PHR dengan berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat petani plasma.
Kasus ini semakin menguatkan tuntutan petani plasma agar pengelolaan dana yang berkaitan dengan hak mereka dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Komisi B DPRD Rohil pun menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi yang menyangkut kepentingan petani plasma.
Masyarakat kini menaruh harapan agar persoalan tersebut dapat diusut secara tuntas sehingga hak-hak petani plasma memperoleh kepastian dan perlindungan hukum yang jelas.














