ARIECYBER|ROHIL – Menanggapi adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek pembangunan jalan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir menyatakan menghormati setiap proses hukum yang berlangsung serta siap memberikan data dan keterangan apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Rohil, H. Alim, menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek yang dimaksud telah melalui tahapan dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, dalam pelaksanaannya kegiatan tersebut telah mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai koridor hukum.
Selain itu, kata H. Alim, kegiatan tersebut juga telah menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Kami menghormati setiap laporan yang disampaikan masyarakat sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik. Dinas PUPR Rohil akan bersikap kooperatif dan siap memberikan seluruh data maupun dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar H. Alim.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini pekerjaan tersebut masih masuk dalam kategori tunda bayar, sehingga penyelesaian administrasi dan keuangan tetap mengikuti kebijakan pemerintah daerah serta peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Dinas PUPR Rohil menegaskan selalu terbuka terhadap kritik, masukan, dan pengawasan dari masyarakat. Menurutnya, kritik yang disampaikan secara objektif dan bertanggung jawab merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Dinas PUPR Rohil berkomitmen menjalankan setiap program pembangunan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Kami percaya seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang objektif. Pada prinsipnya, kami mendukung penegakan hukum yang adil serta menghormati asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup H. Alim.














