Tim Revitalisasi dan Transisi Petani Plasma PT Jatimjaya Perkasa Minta RDP DPRD Rohil Hadirkan Seluruh Pihak Terkait, Dugaan Kejanggalan Plasma 15 Tahun Siap Dibuka

Zulfan A dahlan

Rokan Hilir1426 Dilihat
banner 468x60

ARIECYBER|ROKAN HILIR – Tim Revitalisasi dan Transisi Petani Kebun Plasma Sawit PT Jatimjaya Perkasa menegaskan keseriusannya dalam mengawal persoalan kebun plasma yang telah berlangsung selama kurang lebih 15 tahun. Sejumlah dugaan kejanggalan data, luas lahan, hingga tata kelola plasma disebut akan menjadi fokus pembahasan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

Ketua Tim Revitalisasi dan Transisi menjelaskan bahwa perjuangan tersebut telah melalui tahapan panjang. Berawal dari pengajuan surat permohonan RDP pada 18 Mei 2026, kemudian ditindaklanjuti pimpinan DPRD dengan mengundang Tim Revitalisasi dan Transisi untuk menghadiri rapat audiensi di Komisi B DPRD pada 8 Juni 2026.

banner 336x280

Hasil audiensi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Rapat Akbar pada 12 Juni 2026 yang dihadiri masyarakat petani plasma dari Kecamatan Kubu dan Kecamatan Kubu Babussalam. Agenda tersebut selain menjadi wadah koordinasi dan sosialisasi, juga memberikan arahan terkait persiapan menghadapi agenda RDP DPRD yang dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya.

Dalam keterangannya, Ketua Tim Revitalisasi dan Transisi meminta agar DPRD menghadirkan seluruh pihak yang dianggap memiliki keterkaitan langsung terhadap perjalanan panjang kebun plasma PT Jatimjaya Perkasa.

Pihak-pihak yang diminta hadir antara lain Bupati atau Wakil Bupati Rokan Hilir, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi dan UMKM, Asisten I dan Asisten II Setda Rokan Hilir, pimpinan PT PHR, pimpinan PT Jatimjaya Perkasa, Camat Kubu, Camat Kubu Babussalam, pengurus KUD Bagansiapiapi, pengurus Koperasi Seribu Kubah, serta sejumlah mantan pejabat yang dinilai mengetahui perjalanan plasma sejak awal.

Mereka di antaranya mantan Camat Kubu Suwandi S.Sos, mantan Camat Kubu Drs. Amat Atin, mantan Camat Kubu Asrul S.Sos, dan mantan Camat Kubu Babussalam Hasan Usman S.Pd.

Ketua Tim Revitalisasi menegaskan bahwa kehadiran para mantan camat tersebut sangat penting karena dinilai mengetahui sejarah dan dinamika perjalanan kebun plasma sejak awal pembentukan.

“Mereka wajib dihadirkan, karena perjalanan kebun plasma PT Jatimjaya Perkasa ini merupakan cerita panjang. Mereka mengetahui prosesnya saat menjabat. Bahkan yang mengetahui secara lebih rinci salah satunya Bapak Asrul S.Sos yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian,” ujarnya.

Tim Revitalisasi juga mengaku menemukan sejumlah dugaan kejanggalan berdasarkan data yang dimiliki. Salah satunya terkait luas lahan kebun plasma di Kecamatan Kubu.

Disebutkan dalam perjanjian tertanggal 24 April 2003, luas kebun plasma tercatat mencapai 2.150 hektare. Namun dalam dokumen tanggal 17 Mei 2018, luas lahan tercatat berkurang menjadi 2.086 hektare.

Sementara berdasarkan pernyataan Ketua Koperasi Seribu Kubah pada 18 Mei 2026 di salah satu media, luas kebun plasma disebut hanya 1.820 hektare.

Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat petani plasma.

“Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, kemana sisa lahan plasma sekitar 330 hektare tersebut?” tegasnya.

Selain persoalan luas lahan, Tim Revitalisasi juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian total biaya pembangunan kebun antara dokumen MoU tahun 2018 dengan sejumlah pernyataan yang berkembang.

Mereka juga menduga adanya penguasaan beberapa blok kebun plasma oleh pihak tertentu yang tidak masuk dalam perhitungan keseluruhan lahan plasma. Padahal berdasarkan MoU tahun 2018, total keseluruhan kebun plasma tercatat sebanyak 114 blok.

“Kami sudah memiliki data yang valid. Ada dugaan praktik manipulatif secara masif selama kurang lebih lima belas tahun berjalan. Semua data itu nantinya akan dibuka dalam forum RDP bersama DPRD dan seluruh pihak terkait,” katanya.

Tim Revitalisasi juga menyoroti substansi dalam SK Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011 yang menetapkan peserta penerima kebun plasma PT Jatimjaya Perkasa.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa peserta plasma berasal dari masyarakat Kecamatan Kubu, Kecamatan Pasir Limau Kapas, dan Kecamatan Bangko. SK tersebut juga mengatur hak-hak peserta plasma, di antaranya memperoleh lahan sesuai perjanjian, memperoleh hasil penjualan TBS, meminta pertanggungjawaban pengurus koperasi, hingga memperoleh sertifikat hak milik setelah kewajiban kredit diselesaikan.

Sementara kewajiban peserta plasma meliputi penandatanganan pengakuan hutang, pembayaran cicilan pembangunan kebun, pengelolaan kebun sesuai ketentuan, penjualan hasil melalui perusahaan inti, serta larangan memperjualbelikan kebun plasma.

RDP mendatang diperkirakan akan menjadi momentum penting dalam membuka berbagai persoalan yang selama ini dipertanyakan masyarakat petani plasma.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   1   =