Zulpakar Janji Tidak Rotasi dan Berhentikan Staf Kepenghuluan Jika Terpilih Sebagai Penghulu Bagan Jawa

Zulfan A dahlan

banner 468x60

Bagan Jawa – Calon Penghulu Bagan Jawa, Zulpakar, kembali menyampaikan komitmennya kepada masyarakat dan seluruh aparatur kepenghuluan. Selain berjanji tidak akan menerima gaji dan tunjangan selama menjabat serta menggratiskan pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKTR) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), Zulpakar juga memastikan tidak akan melakukan pergantian, rotasi, maupun pemberhentian terhadap perangkat kepenghuluan yang saat ini bertugas.

Menurutnya, seluruh staf kepenghuluan, kepala urusan (Kaur), kepala dusun (Kadus), serta RT/RW tidak perlu merasa khawatir menghadapi pergantian kepemimpinan apabila dirinya mendapat amanah dari masyarakat Bagan Jawa.

banner 336x280

“Saya berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh perangkat kepenghuluan. Tidak ada staf yang akan diberhentikan, dirotasi, atau diganti hanya karena pergantian kepemimpinan. Saya tidak memiliki kepentingan politik maupun kepentingan keluarga di lingkungan Kepenghuluan Bagan Jawa,” ujar Zulpakar.

Ia menegaskan bahwa seluruh perangkat yang ada saat ini akan tetap dilibatkan untuk bersama-sama menjalankan roda pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Semua staf, RT/RW, Kadus, dan Kaur tetap bersama-sama dengan saya dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab untuk mengayomi serta melayani kebutuhan masyarakat Bagan Jawa,” tambahnya.

Namun demikian, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penghulu tetap memiliki kewenangan terhadap perangkat kepenghuluan. Pemberhentian perangkat hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah, seperti telah mencapai batas usia, tersangkut perkara hukum dengan putusan berkekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan, atau melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Selain itu, proses pemberhentian tidak dapat dilakukan secara sepihak. Penghulu wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk memberikan peringatan, berkonsultasi dengan camat, serta memperoleh rekomendasi tertulis sebelum menerbitkan keputusan pemberhentian.

Terkait mutasi atau rotasi perangkat kepenghuluan, aturan juga mengharuskan adanya alasan yang jelas dan berorientasi pada peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan masyarakat, bukan berdasarkan kepentingan politik ataupun sentimen pribadi.

Sementara itu, untuk RT dan RW yang merupakan lembaga kemasyarakatan desa, pergantian kepengurusan harus melalui mekanisme musyawarah warga sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah dan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh penghulu.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   2   =