ARIECYBER |Bulungan – Seorang kepala sekolah di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, ditangkap polisi karena diduga menilap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku berinisial HF (51), Kepala SMA Negeri 1 Peso. Kasus ini diungkap Satreskrim Polresta Bulungan pada Jumat (12/9/2025). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pencairan dan dokumen pendukung lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kompol Irwan, mengatakan dugaan korupsi terjadi dalam pengelolaan dana BOS reguler periode 2021–2023 serta BOS kinerja tahun 2023.
“Modusnya, tersangka tidak pernah melibatkan tim BOS maupun guru dalam penyusunan RKAS, menarik dana tanpa bendahara, hingga membuat nota-nota fiktif,” ujarnya.
Menurut Irwan, seluruh pengelolaan dilakukan HF secara pribadi tanpa rapat sekolah maupun pembahasan bersama guru. Akibat aksinya, berdasarkan audit BPKP Kaltara, negara dirugikan Rp 846.860.000.
“Tersangka mengaku menggunakan uang hasil korupsi itu untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
HF kini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 9 UU Tipikor. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, dengan denda hingga Rp 1 miliar.
Kasus Serupa di Medan, Kepala SMA Diduga Korupsi Rp 826 Juta
Kasus serupa juga menjerat RA, Kepala SMA Negeri 16 Medan, Sumatera Utara. Ia diduga menggelapkan dana BOS tahun anggaran 2022–2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan SMA Negeri 16 menerima BOS sebesar Rp 1.476.030.500 pada 2022 dan Rp 1.525.600.000 pada 2023. Total dana yang diterima mencapai Rp 3 miliar lebih.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya penyalahgunaan hingga Rp 826.753.673.
“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” kata Daniel, Selasa (9/9/2025).
Modus korupsi RA masih didalami penyidik.
Editor : Redaksi
Sumber : Tribun jambi














