Kuasa Hukum Zakiah Nora Desak BKPSDM dan Inspektorat Pekanbaru Segera Tindak Laporan Dugaan Pelanggaran Etika PPPK

Zulfan A dahlan

Riau385 Dilihat
banner 468x60

ARIECYBER|Pekanbaru – Lambannya penanganan laporan dugaan pelanggaran etika dan disiplin aparatur oleh BKPSDM serta Inspektorat Kota Pekanbaru menuai sorotan dari kuasa hukum Zakiah Nora. Mereka menilai hingga kini belum terlihat langkah konkret atas laporan terhadap seorang PPPK di lingkungan Satpol PP Kota Pekanbaru yang telah disampaikan sejak April 2026 lalu.

Penasihat Hukum Zakiah Nora, Padil Saputra, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menyampaikan permohonan atensi resmi kepada Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho agar proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut dapat dilakukan secara serius, profesional, dan transparan.

banner 336x280

“Kami menghormati proses yang berjalan, namun sampai saat ini penanganannya terkesan lambat dan belum memberikan kepastian kepada pelapor,” ujar Padil di Pekanbaru, Senin (18/5/2026).

Laporan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan perilaku tidak etis seorang PPPK Satpol PP Pekanbaru bernama Rotama Silalahi melalui media sosial. Terlapor diduga mengunggah komentar yang menyinggung program pemerintahan daerah lain serta menyampaikan tuduhan yang belum terverifikasi terhadap Zakiah Nora melalui platform TikTok.

Menurut Padil, sikap aparatur pemerintah dalam menggunakan media sosial seharusnya tetap memperhatikan etika, profesionalitas, dan posisi ASN sebagai representasi pemerintah di tengah masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan apabila ada PPPK yang ikut mengomentari program kepala daerah atau pemerintahan kabupaten lain di ruang publik media sosial dengan narasi yang tidak pantas. ASN dan PPPK semestinya menjaga marwah institusi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan disiplin ASN dan citra Pemerintah Kota Pekanbaru. Karena itu, pihaknya meminta BKPSDM dan Inspektorat segera memberikan kepastian terhadap tindak lanjut laporan pengaduan yang telah diajukan.

Sebagai bentuk keseriusan, surat permohonan atensi tersebut juga telah ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Jika penanganannya terus berlarut tanpa kejelasan, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi melalui pemerintah pusat,” tegasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyatakan akan meminta Ombudsman RI Perwakilan Riau untuk ikut melakukan pengawasan terhadap proses penanganan laporan tersebut guna memastikan pelayanan publik dan mekanisme pengawasan internal berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami ingin ada kepastian hukum dan kepastian proses. Karena itu Ombudsman Riau juga akan kami minta untuk ikut mengawal,” tutup Padil.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   1   =