Pertanyakan Dasar Hukum Penanganan Kasus PT SPRH, Padil Saputra Ajukan Permintaan Informasi ke Kejati Riau

Zulfan A dahlan

Riau60 Dilihat
banner 468x60

ARIECYBER|Pekanbaru – Upaya mendorong keterbukaan informasi dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dilakukan oleh Padil Saputra melalui pengajuan permohonan informasi publik kepada PPID Kejaksaan Tinggi Riau.

Permohonan tersebut disampaikan pada Jumat, 22 Mei 2026, dengan memuat sejumlah pertanyaan terkait aspek hukum penanganan perkara dugaan korupsi PT SPRH yang belakangan ramai diperbincangkan di media massa.

banner 336x280

Dalam surat permohonannya, Padil meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan pertimbangan hukum dalam penanganan perkara, termasuk mengenai pengembalian kerugian negara dan penerapan restorative justice dalam tindak pidana korupsi.

Ia juga meminta salinan dokumen tertentu yang berkaitan dengan penanganan perkara, seperti pertimbangan hukum terkait status pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan media serta dokumen mengenai pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Padil, permohonan informasi itu diajukan sebagai bentuk pelaksanaan hak warga negara untuk memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Permohonan ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi resmi dan tidak hanya bergantung pada informasi yang berkembang di media sosial maupun opini publik,” ujar Padil.

Dalam suratnya, Padil juga menyinggung ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Selain itu, ia menilai keterbukaan informasi dari institusi penegak hukum penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas.

Padil berharap PPID Kejati Riau dapat memberikan jawaban resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   8   =