ARIECYBER|PEKANBARU – Tim kuasa hukum Jekson Jumari Pandapotan Sihombing mengkritik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada kliennya dalam perkara yang didakwakan sebagai tindak pidana pemerasan.
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partner yang terdiri dari Padil Saputra, Rizky Pratama Algiffari, S.H., M.H., dan Apul Sihombing, S.H., menilai putusan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait rasa keadilan dalam penegakan hukum.
Menurut tim kuasa hukum, fakta yang terungkap dalam persidangan tidak pernah membuktikan bahwa Jekson menerima ataupun menikmati uang dari peristiwa yang dituduhkan. Bahkan, tidak ada satu rupiah pun yang terbukti diterima oleh terdakwa.
“Klien kami tidak menerima uang sepeser pun, tetapi justru dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang rasa keadilan,” ujar tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum juga menyoroti disparitas putusan jika dibandingkan dengan sejumlah perkara korupsi. Mereka mencontohkan perkara korupsi pembangunan hotel yang menjerat mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi yang divonis 3 tahun 4 bulan penjara, padahal perkara tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyinggung adanya putusan bebas dalam perkara korupsi yang diputus oleh hakim yang sama. Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis, sebelumnya pernah memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi, yakni Abdul Karim selaku juru ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Dalam sejumlah perkara korupsi yang nyata-nyata berkaitan dengan uang dan kerugian negara, ada yang divonis lebih ringan bahkan bebas. Sementara dalam perkara klien kami yang tidak pernah menerima uang sama sekali justru dijatuhi hukuman 6 tahun penjara,” kata tim kuasa hukum.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengkritisi pertimbangan majelis hakim terkait pemenuhan unsur “menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu” dalam delik pemerasan. Menurut mereka, penafsiran terhadap unsur tersebut dilakukan secara terlalu luas sehingga berpotensi melanggar asas fundamental dalam hukum pidana.
“Dalam hukum pidana berlaku asas lex stricta, yaitu norma pidana tidak boleh ditafsirkan secara meluas. Namun dalam putusan ini unsur ‘menggerakkan’ justru ditafsirkan secara luas sehingga keluar dari batas yang dimaksud oleh undang-undang,” tegas tim kuasa hukum.
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partner menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati putusan pengadilan, namun demi keadilan dan kepastian hukum kami akan menggunakan hak hukum untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya,” tutup tim kuasa hukum.
Editor : Redaksi














